JoSS, SEMARANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), memberikan ancaman serius kepada perusahaan otobus (PO) yang masih sering melanggar dengan tidak menggunakan terminal saat melakukan penurunan dan penjemputan penumpang. Ancaman tersebut berupa penangguhan perpanjangan izin trayek hingga pencabutan izin trayek.
Kepala Dishub Kota Semarang, Endro P. Martanto, mengungkapkan hal tersebut sebagai respons terhadap masih maraknya bus antarkota antarprovinsi (AKAP) maupun antarkota dalam provinsi (AKDP) yang menurunkan dan menjemput penumpang di dekat agen yang berada di tepi jalan raya.
Fenomena ini terlihat terutama saat masa mudik Lebaran 2023 beberapa waktu lalu. Meskipun Dishub Kota Semarang telah gencar melakukan penertiban dan menghalau bus yang berhenti di jalan untuk penurunan dan penjemputan penumpang.
Baca Juga: Penumpang BRT Trans Jateng Kini Makin Dimudahkan dengan Beragam Layanan Pembayaran Digital
“Pilihan kami adalah Terminal Mangkang. Namun, petugas tidak bisa selalu berjaga di setiap agen di tepi jalan. Kami sedang mencari solusi, karena ada kecenderungan agen bus mencari kemudahan. Di sisi lain, penumpang juga menginginkan tempat yang lebih dekat jika harus ke Terminal Mangkang,” ungkapnya seperti yang dilansir dari situs web resmi Pemkot Semarang, belum lama ini.
Salah satu solusi yang diambil oleh Dishub untuk mendorong bus agar taat menggunakan terminal adalah memberikan sanksi. Sanksi tersebut telah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
“Jika ada bus yang melanggar dengan menurunkan dan menjemput penumpang di tempat yang bukan terminal yang telah ditetapkan, kami akan mengirimkan data ke Kementerian, khususnya ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Data tersebut akan menjadi pertimbangan saat perpanjangan izin trayek atau bahkan dapat menyebabkan pencabutan izin trayek,” tegas Endro.
Keterbatasan Endro mengakui bahwa penertiban terhadap bus yang berhenti di tepi jalan dilakukan untuk menghindari gangguan terhadap pengguna jalan lainnya. Namun, karena keterbatasan sumber daya dan tidak mampu mengawasi setiap agen bus selama 24 jam, upaya penertiban tersebut menjadi terbatas.
Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Gumilang Febriansyah, menyoroti masih banyaknya “terminal bayangan” yang beroperasi di Semarang. Meskipun kewenangan terminal tipe A, seperti Terminal Mangkang, telah diambil alih oleh pemerintah pusat.
Sedangkan agen bus dan PO bus yang menurunkan dan menjemput penumpang di tepi jalan raya tetap menjadi tanggung jawab Dishub Kota Semarang.
“Kami berharap Dishub dapat lebih tegas dalam menertibkan bus yang melanggar aturan. Terutama selama masa mudik Lebaran kemarin, masih banyak hal yang perlu dievaluasi, baik dari pihak kepolisian maupun instansi terkait. Masih banyak bus yang menurunkan dan menjemput penumpang atau pemudik di terminal bayangan atau tepi jalan raya. Hal ini membahayakan penumpang dan pengendara lainnya. Kami meminta Dishub untuk bertindak tegas,” tambahnya. (lna)

Leave a Reply