Dishub Kota Semarang Akan Panggil Manajemen Ojek dan Taksi Online Terkait Pelanggaran Parkir

Pelanggaran Parkir Taksi dan Ojek Online
Penertiban ojek online dan angkutan online yang berhenti di tempat larangan parkir di Kawasan Simpang Lima (Dishub Kota Semarang

JoSS, SEMARANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), segera akan memanggil manajemen perusahaan pengelola layanan ojek online (ojol) dan taksi online. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap banyaknya pelanggaran aturan parkir yang dilakukan oleh para pengemudi taksi online dan ojek online di Kota Semarang.

Menurut Kepala Dishub Kota Semarang, Endro P. Martanto, pengemudi taksi online dan ojek online sering melanggar aturan dengan memarkirkan kendaraannya di jalur pejalan kaki atau trotoar.

“Jalur pejalan kaki atau trotoar seharusnya digunakan oleh pejalan kaki. Pasti merupakan pelanggaran jika ada yang memarkirkan kendaraan di jalur pejalan kaki,” kata Endro pada Kamis (6/7/2023).

Ia memberikan contoh beberapa jalan protokol yang sering terjadi pelanggaran parkir, seperti di Jalan Pemuda, di mana banyak taksi dan ojek daring berhenti untuk menunggu pesanan dari penumpang.

Baca Juga: Bikin Macet, Parkir Liar Kendaraaan Besar di Pintu Tol Kandeman Batang Ditertibkan

Terutama di dekat mal, seperti di depan DP Mall Semarang, Mal Paragon, Mal Ciputra, dan beberapa jalan protokol lainnya, tidak boleh digunakan untuk tempat parkir. Terlebih lagi, memarkirkan kendaraan di atas trotoar yang seharusnya untuk dilalui oleh pejalan kaki.

“Kami memahami bahwa mereka menunggu pesanan karena mungkin ada banyak pesanan di sekitar lokasi tersebut. Namun, mereka bisa menunggu di taman kota, seperti Taman Beringin, atau di kawasan Kampung Kali,” jelasnya.

Endro menyatakan bahwa Dishub Kota Semarang telah beberapa kali melakukan penertiban dan memberikan peringatan kepada pengemudi ojek online dan taksi online yang memarkirkan kendaraan sembarangan. Namun, para pengemudi ini sering kali tetap melanggar aturan.

“Ketika petugas turun, situasi menjadi lebih baik, tetapi begitu petugas pergi, pelanggaran kembali terjadi,” ungkapnya.

Ia mengakui bahwa parkir adalah salah satu masalah besar yang dihadapi oleh kota-kota metropolitan. Oleh karena itu, diperlukan penanganan yang efektif untuk mengelola parkir di Kota Semarang.

Untuk itu, Endro mengatakan bahwa manajemen perusahaan layanan transportasi daring akan dipanggil untuk membahas masalah ini sebagai langkah pencegahan. Jika pelanggaran masih terus terjadi, langkah tegas akan diambil bersama dengan kepolisian.

“Ada saatnya kami akan bertindak tegas. Kami akan berkoordinasi dengan Satlantas, mungkin menggunakan tilang elektronik. Sebelum mengambil tindakan represif, kami akan melakukan langkah pencegahan terlebih dahulu dengan mengundang manajemen ojek online,” tegasnya. (lna)

 

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*