Direktur PT Pisma Abadi Jaya Divonis 18 Bulan Penjara dalam Kasus Pemalsuan Merek Sarung

Kasus Pemalsuan Merek Sarung
Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan (batiktv.pekalongankota.go.id)

JoSS, PEKALONGAN – Mohammad Khanif, Direktur PT Pisma Abadi Jaya (PAJ), divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam sidang kasus pemalsuan merek sarung Gajah Duduk. Amar putusan tersebut diumumkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan pada Jumat (7/7/2023).

Dikutip dari batiktv.pekalongankota.go.id, Majelis Hakim menyatakan bahwa Mohammad Khanif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 100 ayat 1 Primer UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis, dan Pasal 100 ayat 2 dengan undang-undang yang sama.

Dalam amar putusan, Mohammad Khanif dijatuhi hukuman penjara selama 18 bulan dan denda sebesar 1 miliar rupiah. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan. Pada putusan ini, majelis hakim menolak pledoi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa.

Vonis ini lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekalongan yang menuntut dua tahun penjara. Majelis hakim mempersilakan tanggapan dari kuasa hukum terdakwa dan JPU terkait putusan ini.

Baca Juga: Direktur Dua Jangkar Indonesia Tersangka Kasus TPPO, 72 Korban Dipulangkan

Suryono Pane, kuasa hukum Mohammad Khanif, mengumumkan bahwa mereka akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim. Pane menyatakan bahwa mereka telah mengetahui informasi mengenai putusan tersebut sejak seminggu yang lalu. Pane juga menyebut adanya persekongkolan dalam kasus ini.

Dalam persidangan, PT Pisma Abadi Jaya mengakui menggunakan merek yang dimiliki oleh PT Gajah Duduk. Namun, mereka melakukan hal tersebut karena telah ada transaksi pembelian merek sebesar 138 miliar rupiah dan pembelian saham senilai lebih dari 1 miliar rupiah.

Dadang Risdiyanto, kuasa hukum PT Gajah Duduk sebagai pelapor dalam kasus ini, menyatakan bahwa putusan ini memenuhi rasa keadilan, terutama bagi PT Gajah Duduk sebagai pemilik merek yang sah. Dia berharap pihak-pihak yang terlibat dalam pemalsuan merek Gajah Duduk segera menghentikan kegiatan mereka, karena hal tersebut merugikan PT Gajah Duduk dan melanggar hukum yang berlaku.

Putusan ini juga mempertimbangkan potensi kerugian PT Gajah Duduk sebesar 25 miliar rupiah. Sebelumnya, JPU menuntut Mohammad Khanif dengan pidana penjara selama dua tahun. JPU memberikan penjelasan dan analisis yuridis dalam persidangan, termasuk hasil pemeriksaan saksi dan saksi ahli. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*