BPOM Peringatkan Bahaya 8 Obat Tradisional Ilegal, Ancam Ginjal dan Hati

Bahaya Obat Tradisional Ilegal
Ilustrasi Bahaya Obat Tradisional Ilegal (shisuka)

JoSS, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengungkapkan bahwa tidak hanya kosmetik ilegal, tetapi juga masih banyak beredar obat tradisional ilegal bahaya di pasaran.

Berdasarkan temuan BPOM RI sepanjang tahun 2022, terdapat 777 kasus obat tradisional yang tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan kimia obat (BKO).

Konsumsi obat tradisional yang mengandung BKO dapat berbahaya bagi ginjal dan hati. Produk obat tradisional tanpa izin edar BPOM RI tidak dapat menjamin manfaat, khasiat, dan mutunya.

Selain itu, hasil patroli siber obat dan makanan ilegal dari Januari 2022 hingga April 2023 juga menemukan adanya peredaran obat tradisional ilegal melalui 57.826 tautan link di berbagai platform marketplace. Persentasenya bahkan lebih tinggi daripada temuan suplemen kesehatan ilegal sebesar 3,51 persen atau sekitar 20 ribu tautan link.

Baca Juga: BPOM Ungkap 6 Produk Kopi Mengandung Paracetamol dan Obat Kuat Beredar Di Masyarakat

“Diperlukan perhatian serius terhadap obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat karena berisiko bagi kesehatan organ tubuh seperti ginjal dan hati,” ungkap Kepala BPOM RI, Penny K Lukito, dalam keterangan tertulis pada Selasa (4/7/2023).

Berikut ini adalah delapan obat tradisional ilegal yang berbahaya bagi ginjal dan hati:

1. Tawon Klanceng (Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi) – Tanpa izin edar dan mengandung BKO.

2. Montalin (ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia) – Tanpa izin edar dan mengandung BKO.

3. Wantong (Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, dan NTB) – Tanpa izin edar dan mengandung BKO.

4. Xian Ling (Jawa, Kalimantan, dan NTT) – Tanpa izin edar dan mengandung BKO.

5. Gelatik Sari Manggis (Sumatera, Jawa, NTT) – Tanpa izin edar dan mengandung BKO.

6. Pil Sakit Gigi Pak Tani (Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, NTT, dan Papua) – Tanpa izin edar dan mengandung BKO.

7. Kuat Lelaki Cap Beruang (Sumatera, Jawa, dan Kalimantan) – Tanpa izin edar dan mengandung BKO.

8. Minyak Lintah Papua (Sumatera, Bali, Kalimantan) – Tanpa izin edar.

BPOM RI mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan obat-obatan yang mungkin mengandung zat kimia berbahaya tersebut. Lebih baik mengkonsumsi vitamin yang aman dan terpercaya untuk menjaga kesehatan tubuh. (lna)

 

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*