Aksi ‘Koin Peduli Save Karimunjawa’ Terus Bergulir

Koin Peduli Save Karimunjawa
Ilustrasi Pulau Karimunjawa (Atthariq/Getty Images)

JoSS, JEPARA – Gelombang aksi penolakan terhadap proyek pembangunan kawasan tambak di Pulau Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, terus berlanjut. Sejumlah aktivis lingkungan bergerak dalam aksi ‘Koin Peduli Save Karimunjawa’ pada Senin (24/7/2023).

Aksi ini dipusatkan di Tugu Kartini Kota Jepara, sementara aktivis juga melakukan door-to-door penggalangan dana di berbagai instansi pemerintah, swasta, dan tempat keramaian lainnya.

Dalam orasinya, coordinator aksi Bambang Budiyanto menyatakan bahwa meskipun telah terbukti bahwa limbah tambak udang merusak kawasan konservasi, para pemangku kepentingan di tingkat pusat, provinsi, dan daerah masih membiarkan operasi tambak tersebut berlanjut.

“Meskipun telah terbukti limbah tambak udang merusak kawasan konservasi, tetapi tetap saja dibiarkan beroperasi oleh para pemangku kepentingan di pusat, provinsi dan daerah,” ujar Bambang Budiyanto, dikutip dari liputan6.com.

Gerakan ‘Save Karimunjawa’ bertujuan untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat mengenai seriusnya persoalan kerusakan alam Karimunjawa akibat tambak udang dan mengajak warga untuk terlibat dalam gerakan pelestarian alam tersebut.

Baca Juga: Para Petambak Di Pekalongan Diminta Menggunakan Sistem Jaring Tancap dan Jaring Apung Untuk Antisipasi Rob

Aditya, penanggung jawab aksi, menambahkan harapannya agar para pemangku kepentingan lebih serius dalam menangani masalah kerusakan lingkungan ini.

Ia menyayangkan bahwa peringatan yang diberikan oleh Taman Nasional Laut Karimunjawa hanya ditujukan kepada satu petambak udang yang baru saja memasang inlet, sementara petambak yang telah membuang limbah tidak mendapatkan teguran yang tegas dari pihak Taman Nasional Laut Karimunjawa.

Terlihat ada sikap saling menunggu antara Pemerintah Daerah, Taman Nasional Laut Karimunjawa, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, serta Kementerian Perikanan.

Sebagai informasi tambahan, Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma’arif, menyatakan bahwa budi daya perikanan tambak air laut dan air payau di Kecamatan Karimunjawa tidak diperbolehkan dalam zonasi kawasan pariwisata.

DPRD Jepara telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara 2023-2043 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat Paripurna pada Kamis (4/5/2023) lalu. Gus Haiz, sapaan akrabnya, menyatakan bahwa ia tidak bisa memberikan banyak komentar karena saat ini sedang menjalani cuti untuk ibadah haji.

Aksi ‘Koin Peduli Save Karimunjawa’ ini diharapkan dapat mengumpulkan dukungan dan dana untuk memperjuangkan pelestarian alam Karimunjawa serta menarik perhatian pihak terkait untuk serius menangani masalah kerusakan lingkungan yang terjadi di pulau tersebut. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*