
BERAGAM cara sering dilakukan untuk terlihat cantik dan menawan, termasuk dengan membeli banyak produk kosmetik di pasaran.
Saat ini deretan produk kosmetik pun telah menjamur demi memenuhi kebutuhan banyak perempuan. Sayangnya, nggak semua yang beredar aman. Sebagian kecil produk kosmetik justru mengandung bahan berbahaya.
Seperti yang baru-baru ini diumumkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) di laman Instagramnya. Ternyata, ada ribuan kasus produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia lho!
“Sahabat BPOM, sepanjang tahun 2022 BPOM menemukan 1541 kasus produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia,” tulis BPOM RI.
Deretan produk kosmetik ilegal tersebut diketahui mengandung berbahaya yang dilarang, seperti merkuri. Padahal sudah jelas penggunaan kosmetik bermerkuri bisa berakibat fatal.
Merkuri (HG) adalah logam yang terbentuk secara alami dan beracun. Meski jelas berbahaya, merkuri banyak dimanfaatkan oleh oknum, termasuk dalam produk kosmetik.
Baca Juga: Menag Tegaskan Seluruh Produk Kosmetik dan Obat-Obatan Wajib Bersertifikat Halal
Mengutip CNNIndonesia, merkuri bisa bertindak sebagai zat pemutih dan memiliki sifat pengawet untuk memperpanjang masa simpan. Harganya pun sangat murah, sehingga banyak dimanfaatkan.
Kalau dimanfaatkan untuk kosmetik, kadar merkuri yang tinggi diklaim bisa memudarkan bintik hitam, noda, garis halus, melasma, hingga awet muda. Padahal, mengutip FDA, paparan merkuri dapat memiliki konsekuensi kesehatan yang serius.
Bahayanya bukan untuk pengguna itu sendiri, tapi juga untuk keluarga mereka. Saat kamu menggunakan produk dengan kandungan merkuri, keluargamu mungkin akan menghirup uap merkuri atau terpapar dengan menggunakan benda seperti handuk yang terkontaminasi. Saat inilah paparan merkuri juga bisa menyebar.
Beberapa orang, termasuk ibu hamil, bayi menyusui, dan anak kecil sangat rentan keracunan merkuri. Bayi yang terpapar bisa berpengaruh pada perkembangan otak dan sistem saraf mereka.
Ini Deretan Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri yang Dilarang BPOM RI
Setelah mengetahui bahayanya, ini dia deretan produk kosmetik ilegal yang dilarang BPOM RI:
1. Temulawak New Day & Night
2. CAC Glow
3. Natural 99
4. HN (Siang & Malang)
5. SP Special UV Whitening
6. Dr Original Pemutih
7. Super DR Quality Gold SPF 30
8. Diamond Cream
9. Herbal Plus New Day & Night
10. Ling Zhi Day & Night
11. Sj Sin Jung
12. Tabita
13. Krim Labella.
Dengan dirilisnya produk kosmetik ilegal berbahaya ini, diharapkan masyarakat lebih waspada dan berhati-hati dalam memilih kosmetik, agar tidak menyesal dikemudian hari. (lna)

Leave a Reply