JoSS, JAKARTA—Kementerian Agama (Kemenag) meminta Garuda Indonesia dan Saudia Airlines untuk memprioritaskan pelayanan yang serius dalam penerbangan haji, hal ini disebabkan oleh adanya lebih dari 15 kali delay, keterlambata, atau perubahan jadwal.
Saiful Mujab, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, menyatakan bahwa keterlambatan atau delay tersebut terjadi baik dalam penerbangan Garuda Indonesia maupun Saudia Airlines.
“Kedua maskapai, Saudia Airlines maupun Garuda Indonesia, harus lebih kooperatif dalam menginformasikan setiap perubahan atau keterlambatan penerbangan. Maskapai juga harus bersikap lebih solutif,” ujar Saiful dalam keterangan resminya pada Senin (5/6/2023).
Ia meminta maskapai penerbangan untuk sungguh-sungguh memperhatikan kenyamanan jemaah haji. Hal ini harus tercermin dalam sikap yang kooperatif dan informatif.
Saiful menyampaikan bahwa tingkat perubahan dan keterlambatan jadwal penerbangan jemaah haji Indonesia pada tahun 2023 sudah cukup tinggi, melebihi 15 kali keterlambatan atau perubahan jadwal.
Padahal, saat ini masih berada dalam tahap pemberangkatan gelombang pertama yang berlangsung dari tanggal 24 Mei hingga 7 Juni 2023.
Menurut Saiful, setiap maskapai yang menempatkan perwakilannya di asrama haji tidak hanya bertugas untuk menyiapkan jadwal, tetapi juga untuk menjelaskan dan meminta maaf kepada jemaah apabila terjadi perubahan jadwal penerbangan.
Terlebih lagi, jadwal yang telah disepakati sebelumnya telah disosialisasikan kepada calon jemaah haji. “Saya meminta hal ini menjadi perhatian serius bagi pihak maskapai agar keterlambatan tidak terus terjadi. Apa yang menjadi kesepakatan kontrak harus dipenuhi,” tambahnya.
Saiful Mujab kembali mengingatkan maskapai bahwa perubahan jadwal penerbangan mengakibatkan efek domino yang mengganggu pemenuhan layanan kepada jemaah, baik di asrama haji, maupun di Madinah dan Makkah. Sebab, hal itu berkaitan dengan masa tinggal jemaah, kapasitas, dan rotasi jemaah di asrama haji. Terlebih lagi layanan di Arab Saudi yang telah dikontrak untuk melayani jemaah haji sesuai jadwal, menjadi tidak efisien.
“Kami harap potensi perubahan jadwal bisa diminimalisir. Jika ada perubahan jadwal, dalam kontrak sudah disebutkan bahwa pemberitahuan minimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Jangan mendadak atau bahkan baru diberitahukan setelah terjadi,” jelas Saiful Mujab. (lna)

Leave a Reply