JoSS, SUKOHARJO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI berharap tragedi 894 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal dunia pada Pemilu 2019 tidak terulang kembali.
Untuk diketahui, pada Pemilu serentak 2019 ada 894 petugas pemilu yang meninggal dunia, dan 5.175 orang petugas lainnya mengalami sakit. Hal ini diduga faktor usia dan kelelahan karena tiga agenda besar yakni Pemilihan Kepala Daerah Gubernur, Bupati, Walikota, Pemilihan Legislatif baik tingkat DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota dan Pemilihan Presiden, dilakukan serentak dalam satu hari.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah mengeluarkan aturan terkait pembatasan usia petugas ad hoc pemilu.
“KPU dan Bawaslu sudah membuat peraturan penyelenggara pemilu, seperti dibatasinya umur dan dilakukan tes kesehatan,” katanya, pada acara Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu Dengan Media di Hotel Grand Mercure Solobaru, Kabupaten Sukoharjo, Senin (12/6/2023).
Ia mengatakan pada saat itu banyak petugas ad hoc pemilu yang sudah berusia tua sehingga bisa jadi mereka kelelahan. Meski demikian, menurut dia, bisa jadi penyebab meninggal dunia bukan karena kelelahan bertugas sebagai petugas KPPS.
“Mungkin meninggalnya bertepatan pas lagi pemilu juga. Jadi bukan semata-mata karena pemilu. Jangan sampailah ada yang meninggal lagi,” katanya, dikutip dari Antara.
Ke depan, kata dia, kejadian tersebut sudah diantisipasi lewat peraturan, salah satunya usia petugas penyelenggara di bawah 50 tahun. “Ya kami berharap dan berdoa jangan sampai ada musibah seperti kemarin karena (petugas KPPS) masih muda-muda semua,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, anggota DKPP RI Periode 2017-2022 Alfitra Salamm juga berharap kejadian memilukan itu tidak terulang lagi. “Jangan sampai itu terulang kembali. KPU RI dan Bawaslu RI harus antisipasi itu,” kata Ketua Umum Asosiasi Ilmu Politik Indonesia tersebut.
Sementara itu, Kepala Bagian Fasilitasi Persidangan dan Teknis Putusan DKPP RI sekaligus Sekretaris Sidang Osbin Samosir menyatakan penyelenggaraan pemilu dari hari ke hari makin baik menyusul berkurangnya jumlah aduan terkait pelanggaran oleh petugas pemilihan umum.
“Karena saat ini makin banyak yang direhabilitasi (dinyatakan tidak bersalah sehingga dipulihkan nama baiknya),” katanya.
Ia mencontohkan pada tahun 2012 ada 30 perkara yang masuk ke DKPP dan ada 31 petugas penyelenggara pemilu yang diberhentikan, selanjutnya pada tahun 2014 ada 333 perkara dengan 188 orang yang diberhentikan. Pada tahun 2019 dari 331 perkara hanya 77 petugas yang diberhentikan.
“Dari data itu, lima tahun kemudian datanya berubah drastis. Selanjutnya pada tahun 2021 dari 172 perkara hanya tiga orang yang diberhentikan. Artinya makin banyak yang direhabilitasi,” katanya.
Meski jumlahnya berkurang, hingga saat ini DKPP masih aktif menyelesaikan berbagai perkara yang melibatkan petugas penyelenggara pemilu, baik dari KPU maupun Bawaslu. (lna)

Leave a Reply