JoSS, BATANG – Pemerintah Kabupaten Batang telah berhasil menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak akhir Desember 2022 hingga awal Juni 2023 sebesar Rp1,7 miliar dari total tagihan sebesar Rp30,8 miliar.
Sri Purwaningsih, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Batang, mengungkapkan bahwa setiap tahun tunggakan PBB mencapai Rp5 miliar.
“Untuk mengidentifikasi permasalahan tunggakan PBB, kami mengirimkan surat pemberitahuan pajak terhutang 2023 kepada wajib pajak dengan mencantumkan tunggakan dari tahun 2014 hingga 2022. Melalui langkah ini, kami berhasil mengumpulkan tagihan sebesar Rp1,7 miliar,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara.
Sebelum menerbitkan surat pemberitahuan pajak terhutang 2023, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Baca Juga: Desa Wisata Besani Batang, Gerbang Akulturasi Jawa-China
“Kami berharap dengan penerbitan surat pemberitahuan pajak terhutang ini, wajib pajak akan patuh dalam membayar PBB tepat waktu,” tambahnya.
Sri Purwaningsih, yang didampingi oleh Anisah, Kepala Bidang Penagihan, Evaluasi, dan Pelaporan Pendapatan Asli Daerah, meminta pemerintah desa untuk mengidentifikasi permasalahan para wajib pajak yang telah membayar PBB namun masih terdapat piutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
“Jika wajib pajak merasa sudah melunasi PBB namun masih tercatat piutang dengan jumlah nominal dan denda, tentu mereka merasa keberatan. Jika terdapat kesalahan dalam sistem BPKPAD dan terdapat bukti yang jelas, akan kami perbaiki,” tegasnya.
Selain itu, jika masalah masih terkait dengan perangkat sistem, akan segera ditindaklanjuti.
“Jika tidak ada bukti yang jelas, kami akan melakukan pendekatan dengan perangkat desa sebagai juru tagih wajib pajak PBB. Saya yakin perangkat desa mengetahui siapa yang telah membayar pajak dan siapa yang belum,” paparnya.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Batang dapat meningkatkan penerimaan PBB dan memastikan ketaatan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. (lna)

Leave a Reply