Kemenkumham Bantu Kepala Desa dan Lurah Menjadi Paralegal untuk Penyelesaian Tindak Pidana Kecil

Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly (Tangkapan Layar Instagram)

JoSS, JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, memiliki harapan agar tindak pidana kecil dapat diselesaikan oleh kepala desa dan lurah guna menghindari penumpukan perkara di pengadilan. Yasonna menyatakan pendapatnya tersebut dalam acara Paralegal Justice Awards 2023 di Ancol, Jakarta Utara, pada Kamis, (1/6/2023).

Yasonna mengungkapkan bahwa Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham akan memberikan bantuan kepada kepala desa dan lurah untuk menjadi paralegal. Saat ini, terdapat 294 kepala desa dan lurah yang telah menjadi paralegal.

Menurut Yasonna, peran paralegal ini sangat penting dalam konsep restorative justice (RJ), baik dalam hukum pidana maupun perdata, serta sesuai dengan konsep Undang-Undang Permasyarakatan yang berlaku saat ini.

“Kasus-kasus kecil pada umumnya dapat diselesaikan. Misalnya, ada seorang nenek yang sebelumnya terlibat dalam pencurian cokelat dan perkara tersebut dibawa ke pengadilan. Mengapa tidak diselesaikan oleh kepala desa melalui pendekatan-pendekatan kearifan lokal?” ungkap Yasonna.

Yasonna menilai bahwa jika upaya ini berhasil, maka akan terjadi peningkatan kesejahteraan dan stabilitas politik di desa-desa. Oleh karena itu, BPHN Kemenkumham melatih kepala desa dan lurah untuk menjadi paralegal.

Dia menambahkan para kepala desa atau lurah ini akan dilatih untuk menjadi paralegal, dengan mendapatkan pelatihan dan pendampingan dari hakim hingga praktisi hukum.

“Mereka dilatih untuk menjadi paralegal. Kita mengundang hakim dan praktisi hukum untuk memberikan pendampingan dan pelatihan kepada kepala desa dan lurah,” tambah Yasonna.

Dengan bantuan Kemenkumham melalui program ini, diharapkan kepala desa dan lurah dapat memainkan peran penting dalam menyelesaikan tindak pidana kecil di tingkat lokal. Hal ini diharapkan akan membawa manfaat dalam meningkatkan kesejahteraan dan stabilitas di desa-desa serta mengurangi beban perkara di pengadilan. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*