Kapolri Geram, Oknum Polisi Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta dengan Janji Lolos Rekrutmen Polri

ilustrasi Oknum Polisi Tipu Tukang Bubur
Ilustrasi
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Kasus penipuan yang melibatkan seorang tukang bubur bernama Wahidin oleh mantan Kapolsek Mundu Resor Cirebon Kota dengan inisial AKP SW telah membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo geram.

AKP SW telah dicopot dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka penipuan terkait pungutan liar atau pungli dalam proses rekrutmen anggota Polri.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, menjelaskan bahwa aksi penipuan yang dilakukan oleh AKP SW terhadap Wahidin terjadi pada tahun 2021. Dalam modusnya, AKP SW menjanjikan kepada Wahidin bahwa anaknya akan lolos seleksi rekrutmen Polri jika memberikan sejumlah uang sebagai imbalan. Wahidin, yang juga merupakan tetangga AKP SW, terperdaya dan menyetorkan uang sebesar Rp310 juta kepada SW.

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengungkapkan kekesalannya terhadap kasus ini. Ia menegaskan bahwa prosedur rekrutmen anggota Polri harus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak ada transaksi pembayaran atau pungutan liar yang boleh terjadi dalam proses tersebut.

“Di Kepri saya sudah ingatkan terkait dengan rekrutmen anggota jangan main-main. Saya masih dengar walaupun kejadiannya tahun lalu, tapi ramainya sekarang, melibatkan pangkat AKP,” tegas Kapolri di STIK, Jakarta Selatan, pada Rabu (21/6/2023). “Yang begini-begini jangan terjadi lagi. Dan saya perintahkan Kabid Propam untuk memproses, memberhentikan, dan menuntut pidana,” lanjutnya.

Jenderal Listyo juga menegaskan bahwa Polri ingin mendapatkan anggotanya melalui proses yang benar, tanpa adanya transaksi atau praktik pungutan liar. Citra Polri harus dijaga dengan baik, dan siapapun yang terlibat dalam praktek calo rekrutmen anggota Polri, baik itu anggota Polri, ASN Polri, atau oknum masyarakat, akan mendapatkan sanksi yang tegas.

Baca Juga: Direktur Dua Jangkar Indonesia Tersangka Kasus TPPO, 72 Korban Dipulangkan

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, juga menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam praktek calo rekrutmen anggota Polri. Sanksi tersebut dapat berupa pemecatan melalui sidang etik atau hukuman pidana.

Awal mula kasus penipuan yang menimpa tukang bubur ini dimulai pada tahun 2021. Wahidin yang ingin mendaftarkan anaknya menjadi anggota Polri mendatangi AKP SW, yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek dan merupakan tetangganya sendiri, untuk mengetahui prosedur yang harus diikuti. Namun, SW justru meminta Wahidin untuk memberikan sejumlah uang agar anaknya dapat lolos seleksi. Wahidin sebagai orang awam mengikuti arahan tersebut.

Dalam kurun waktu beberapa kali, AKP SW dan seorang tersangka lain dengan inisial N bekerja sama untuk meminta uang dari Wahidin, yang akhirnya mencapai total Rp310 juta. Namun, anak Wahidin tetap dinyatakan gugur dalam rekrutmen anggota Polri. Kecewa dengan hal tersebut, Wahidin berusaha selama dua tahun untuk mendapatkan kembali uang yang telah disetorkan kepada SW dan N. Namun, usahanya tidak membuahkan hasil, dan akhirnya dia melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke pihak kepolisian. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*