Diberi Minum Botol Bekas Untuk Nyabu, Balita ini Positif Narkoba Tak Tidur 2 Hari

Balita Positif Narkoba
Ilustrasi (Fotodaisy)

SEORANG anak berumur di bawah lima tahun (balita) balita di Samarinda, Kalimantan Timur, diketahui positif narkoba. Hal itu, diduga usai meminum air yang diberikan tetangganya.

Kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadli, menjelaskan awalnya N dan ibunya datang ke rumah tetangganya yang berada di Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.

“Kronologi pada saat ibu korban datang bertamu ke rumah pelaku bersama anaknya, karena minta tolong untuk dicabut ubannya,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli, Senin (12/6/2023).

Saat berada di rumah tetangganya itu, N mengeluh haus kepada ibunya. Sang tetangga lalu memberi minum air putih kepada N. Ternyata belakangan diketahui bahwa botol air minum tersebut sempat digunakan sebagai alat pengisap sabu alias bong.

“Kemudian sang anak mungkin karena haus minta minum, kemudian karena mendengar anak tersebut minta minum. Pelaku mengambil air mineral yang ada dalam botol yang terletak di bawah meja yang ternyata air bekas bong saat menggunakan narkoba jenis sabu,” ujarnya.

Baca Juga: Pemuda Umno Protes di Kedutaan Besar Amerika Serikat Terkait Komika Singapura Yang Hina Malaysia

Usai meminum air putih tersebut, gelagat N terlihat aneh dimata ibunya. Balita yang biasanya tidur jam 7 malam itu bahkan sampai tak tidur selama dua hari.

Tak hanya itu saja, N juga mengoceh sendiri dan mengambil barang-barang di sekitarnya seolah sedang bersih-bersih rumah. N juga kehilangan nafsu makan dan sulit minum. Khawatir dengan kesehatan buah hatinya, ibu N lantas memanggil Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCA).

“Karena tidak mendapat penjelasan ibu korban mengadu kepada TRCA Kota Samarinda yang ditindaklanjuti pemeriksaan di RS, ternyata hasil cek urin anak tersebut mengandung amphetamine,” ujar Ary.

Akibat kejadian ini, ibu N melaporkan pelaku berinisial TR (50 tahun) ke Polresta Samarinda. Terkini, TR sudah ditetapkan sebagai tersangka penyebab balita 3 tahun positif narkoba.

Rina mengatakan balita N tersebut lantas dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Samarinda pada Rabu (8/6/2023) malam. Dari hasil pemeriksaan urine, balita berusia 3 tahun itu dinyatakan positif narkoba.

“Rabu malam saya koordinasi dengan Kabid Keperawatan Rumah Sakit Jiwa. Akhirnya diarahkan periksa air kencing, satu jam setelah itu hasilnya keluar ternyata positif metamfetamin (narkoba),” ungkap Rina.

Balita N kemudian dirujuk ke RSUD Abdul Wahab Sjahranie, Samarinda. Korban menjalani perawatan intensif lantaran dikhawatirkan kondisinya semakin drop.

“Di rumah sakit umum diambil tindakan opname karena dari pihak medis khawatir tentang kesehatan anak ini karena organ tubuh dipaksa untuk begadang dan tidak makan,” paparnya.

Balita N kemudian dipulangkan dari rumah sakit pada Sabtu (10/6/2023). Kondisi balita N kini disebut berangsur membaik dan dalam pendampingan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim.

Rina menjelaskan nafsu makan balita N juga sudah mulai kembali. Namun untuk gejala hiperaktif balita N sampai saat ini masih belum pulih.

“Kalau aktifnya masih, geraknya aktif, kalau untuk tidur sudah bisa tidur karena di rumah sakit diberikan obat. Makan dan minum juga sudah bisa,” tutur Rina, dikutip dari detik.com.

Balita tersebut juga sudah bisa diajak berkomunikasi. Walaupun lanjut Rina, sesekali masih mengoceh.
“Kemarin dia masih ngoceh-ngoceh sendiri nggak nyambung tapi sekarang diajak ngobrol nyambung,” jelasnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*