Bupati Kendal Menyerahkan Surat Keputusan PPPK kepada 162 Tenaga Kesehatan

PPPK KENDAL
Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Formasi Tahun 2022 di Pendopo Tumenggung Bahurekso kepada 162 Tenaga Kesehatan, Senin (5/6/2023). (foto: kendalkab.go.id)

JoSS, KENDAL – Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Formasi Tahun 2022 di Pendopo Tumenggung Bahurekso kepada 162 Tenaga Kesehatan, Senin (5/6/2023).

Bupati Dico M. Ganinduto, mengucapkan selamat kepada para tenaga kesehatan atas penerimaan SK PPPK dan memberikan pesan agar mereka memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

“Kepada 162 tenaga kesehatan PPPK, mari kita bersama-sama sukseskan pembangunan, terutama di bidang kesehatan, dan yang terpenting adalah memberikan pelayanan kesehatan yang baik kepada masyarakat. Pastikan pelayanan yang diberikan tidak mengecewakan masyarakat atau pasien,” katanya dikutip dari kendalkab.go.id.

Baca Juga: Kemenpora Memberikan Apresiasi atas Pembangunan GOR dan Youth Center di Kendal

Selain itu, Bupati Kendal juga menyampaikan bahwa tenaga kesehatan PPPK dapat melakukan kegiatan promotif dan preventif, seperti melaksanakan gerakan perilaku hidup bersih dan sehat kepada masyarakat, meningkatkan kesehatan gizi ibu dan anak, serta mengendalikan dan menanggulangi penyakit akibat kekurangan dan kelebihan gizi. Mereka juga diharapkan bekerja keras untuk menekan angka stunting.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan, Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 617 tahun 2022 tentang penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Kabupaten Kendal, terdapat tiga kategori formasi PPPK.

“Berdasarkan keputusan Menteri, Kabupaten Kendal mendapatkan tiga kategori yaitu Tenaga Kesehatan sejumlah 190 orang, Tenaga Guru sejumlah 1058 orang, dan Tenaga Teknis sejumlah 80 orang. Untuk formasi Tenaga Kesehatan awal, terdapat 641 orang pelamar, kemudian yang lolos seleksi administrasi sebanyak 416 orang, dan akhirnya yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi dan diangkat menjadi PPPK sebanyak 162 orang,” ungkap Wahyu Hidayat.

Sebagai ketentuan PPPK, mereka akan dikontrak selama 5 tahun dan akan dilakukan evaluasi baik oleh Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Pusat sebelum dilakukan perpanjangan kontrak.

Salah satu Tenaga Kesehatan PPPK, Bambang Utomo, mengucapkan terima kasih atas penyelenggaraan seleksi yang berjalan dengan transparan. Ia juga menyatakan bahwa ia telah mengabdikan dirinya sebagai perawat selama 17 tahun. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*