
JoSS, WONOGIRI — Balai Transportasi Jawa Tengah pada Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah membuka lowongan rekrutmen pegawai non-ASN Trans Jateng koridor Solo-Wonogiri. Proses seleksi mulai 4 Juni 2023-8 Juli 2023.
Untuk diketahui, Bus Rapid Transit (BRT) Trans Jateng rute Solo-Wonogiri akan diluncurkan Agustus 2023 nanti. Nantinya akan ada 14 unit bus Trans Jateng yang dioperasikan untuk melayani rute Solo-Wonogiri.
Rute selengkapnya, yakni: Solo (Terminal Tirtonadi)-Sukoharjo-Wonogiri (Terminal Tipe C Wonogiri). Nantinya bus akan beroperasi mulai pukul 05.00 hingga 19.00 WIB.
Adapun pengumuman seleksi pegawai non-ASN itu disiarkan secara resmi melalui laman www.perhubungan.jatengprov.go.id. Formasi dalam rekrutmen pegawai non-ASN tersebut, yaitu koordinator layanan, petugas administrasi, pengawas perjalanan angkutan, petugas timer, petugas pramujasa, pengawas kebersihan, dan petugas kebersihan.
Adapun alur dan jadwal tes sebagai berikut, 4 Juni 2023-12 Juni 2023 pengumpulan berkas administrasi dan dokumen asli sesuai dengan persyaratan. Pengumuman seleksi administrasi pada 23 Juni 2023. Dilanjutkan psikotes untuk seluruh formasi pada 26 Juni 2023.
Baca Juga: 14 Armada Bus Trans Jateng Segera Mengaspal di Jalur Solo-Wonogiri
Tahap seleksi wawancara dilaksanakan mulai Juni 2023-30 Juni 2023. Jadwal wawancara setiap formasi tidak selalu sama.
Pada 1, 3, atau 4 Juli 2023 dilaksanakan focus group discussion (FGD) khusus formasi koordinator layanan. Kemudian pengumuman hasil seleksi akhir pada 8 Juli 2023. Proses seleksi ini tidak dipungut biaya.
Lowongan rekrutmen pegawai non-ASN Trans Jateng dengan Syarat pelamaran setiap formasi berbeda-berbeda. Untuk formasi koordinator layanan, kualifikasi pendidikan diutamakan sekurang-kurangnya Sarjana (S-1/ D-IV) Transportasi/Manajemen Transportasi/Teknik Informatika/Teknik Mesin/Akuntansi/Manajemen/pendidikan lain dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan IPK minimal 2,75. Selain itu pelamar setinggi-tingginya berusia 35 tahun.
Formasi petugas administrasi, kualifikasi pendidikan diutamakan sekurang-kurangnya D-III/ D-IV/ S-1 Ekonomi Manajemen/Akuntansi/ pendidikan lain dari perguruan tinggi yang terakreditasi dengan pengalaman yang relevan dan IPK minimal 2,75. Usia pelamar maksimal 35 tahun.
Sementara itu, formasi pengawas perjalanan angkutan, pelamar memiliki pendidikan SMA/SMK sederajat. Pelamar berusia setinggi-tingginya 40 tahun.
Untuk formasi petugas timer, syarat pendidikan juga minimal lulusan SMA/SMK dan batas usia pelamar maksimal 35 tahun. Syarat serupa berlaku untuk formasi petugas pramujasa.
Sedangkan formasi pengawas kebersihan, syarat pendidikan pelamar minimal SMA/SMK sederajat dengan batas umur maksimal 45 tahun. Formasi terakhir, yaitu petugas kebersihan, kualifikasi pendidikan pelamar diutamakan minimal SMP/sedekat dengan batasnya umur maksimal 45 tahun
Dijelaskan pula ketentuan seleksi, antara lain seleksi dilaksanakan dengan sistem gugur. Seluruh calon pelamar hanya diperbolehkan melamar satu formasi. (lna)

Leave a Reply