JoSS, BATANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang, Jawa Tengah, telah menemukan sekitar 449 pemilih fiktif yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilihan Umum 2024.
Mahbrur, Ketua Bawaslu Batang, menyatakan bahwa pihaknya menemukan nama-nama pemilih yang menggunakan alamat dengan RT dan RW nol, yang dicurigai sebagai pemilih siluman karena alamatnya tidak jelas.
“Kami telah meminta KPU dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk segera melakukan verifikasi data pada nama-nama pemilih yang dicurigai sebagai pemilih siluman ini,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara.
Selain menemukan 449 data pemilih yang telah meninggal dunia tetapi masih terdaftar, Bawaslu Batang juga menemukan kasus di mana satu keluarga memiliki tempat pemungutan suara (TPS) yang berbeda.
“Kasus tersebut sudah dapat diselesaikan. Namun, catatan penting lainnya adalah adanya alamat dengan RT dan RW nol,” ungkap Mahbrur.
Mahbrur, yang didampingi oleh Khikmatun, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Batang, mengungkapkan bahwa permasalahan alamat ini seharusnya ditangani di tingkat desa.
“Oleh karena itu, kami meminta kerja sama antara KPU dan Disdukcapil untuk menyelesaikan masalah ini. Alamat dengan RT dan RW yang tidak valid dapat dianggap oleh banyak pihak sebagai pemilih fiktif atau siluman,” jelasnya.
Baca Juga: Batang Ajak Masyarakat Manfaatkan Lahan Kosong untuk Meningkatkan Ketahanan Pangan
Bawaslu Batang telah memberikan saran kepada KPU untuk menelusuri pemilih dengan alamat yang tidak valid tersebut, apakah mereka benar-benar ada atau tidak. Karena masalahnya adalah bahwa secara tertulis elemennya belum lengkap.
Hal ini terjadi karena banyak orang yang pindah ke perumahan baru, tetapi wilayah tersebut belum ditentukan untuk administrasi RT dan RW, sehingga saat dibutuhkan dokumen kependudukan baru, data alamat RT dan RW belum terdaftar.
“Seharusnya, perangkat desa menentukan wilayah mana yang termasuk dalam wilayah tertentu, sehingga Disdukcapil dapat menentukan alamat tersebut,” tambahnya.
Cahyo Wiyanto, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batang, menyatakan bahwa pihaknya akan menerbitkan dokumen kependudukan berdasarkan pelaporan yang diterima.
Jika seseorang tidak melaporkan alamat RT/RW, maka secara otomatis tidak akan terdata.
“Ada beberapa kemungkinan, antara lain banyaknya perumahan baru yang belum terdata RT/RW karena banyaknya permohonan pindah, dan jika ada penduduk yang pindah ke Kabupaten Batang, kami akan mengambil data dari daerah tertentu yang sudah memiliki dokumen sebelumnya tanpa mencantumkan RT/RW,” jelasnya.(lna)

Leave a Reply