JoSS, MAGELANG – General Manager Unit Borobudur, Taman Wisata Candi Borobudur Prambanan dan Ratu Boko (TWC) Jamaludin Mawardi menanggapi pemberitaan tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2023.
Dia menambahkan Permenkeu tersebut sudah jelas berlaku untuk kawasan otoritatif Badan Otorita Borobudur, yang wilayahnya bukan di Taman Wisata Candi Borobudur, tetapi di Borobudur Highland di Perbukitan Menoreh Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo.
“Permenkeu tersebut sudah jelas berlaku untuk kawasan otoritatif Badan Otorita Borobudur, yang wilayahnya bukan di Taman Wisata Candi Borobudur, tetapi di Borobudur Highland di Perbukitan Menoreh Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo,” kata Jamaludin di Magelang, Kamis (4/5/2023) seperti dilansir dari Antara.
Ia menyampaikan hal tersebut menanggapi pemberitaan Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan tarif masuk Candi Borobudur Rp4.000-Rp15.000.
“Oleh karena itu tiket yang disebutkan di situ berlaku untuk kawasan Borobudur Highland, bukan di Taman Wisata Candi Borobudur,” katanya.
Ia menyebutkan tiket untuk masuk Candi Borobudur masih sama, yakni bagi pengunjung yang hanya sampai halaman candi Rp50.000 per orang untuk wisatawan domestik dan 25 dolar AS untuk wisatawan mancanegara.
Kemudian bagi pengunjung yang akan naik ke Candi Borobudur, harga selama masa uji coba ini Rp150.000 per orang, terdiri atas Rp50.000 untuk tiket sampai halaman candi saja dan Rp100 ribu untuk biaya penggantian upanat , pemandu, sistem dan sebagainya.
Sedangkan wisatawan mancanegara yang akan naik ke Candi Borobudur dikenakan biaya sekitar Rp500.000 per orang.
Sebelumnya, dikutip dari detik.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan tiket masuk kawasan Borobudur sebesar Rp4.000 hingga Rp15 ribu per orang per sekali masuk mulai Mei 2023.
Tarif tersebut berlaku untuk Warga Negara Indonesia. Sementara untuk wisatawan mancanegara, akan terkena tarif hingga 200%.
Sementara itu untuk kendaraan ditetapkan tarif sebesar Rp5.000 sampai Rp25 ribu per sekali masuk.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dalam aturan yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tanggal 26 April 2023 itu, ditetapkan juga tarif masuk kendaraan yaitu sebesar Rp 5 ribu sampai Rp 25 ribu. Aturan berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 26 April.
“Terhadap pengguna layanan yang merupakan warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 200% (dua ratus persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,” bunyi pasal 12 ayat 1, dikutip dari detik.com.
Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Aturan itu juga menulis bahwa pengguna layanan dapat masuk tanpa biaya dengan berbagai pertimbangan. Misalnya untuk kegiatan kenegaraan, pencarian dan pertolongan bencana alam atau non alam, bantuan kemanusiaan, kepentingan umum dan sosial, misi khusus dari pemerintahan, dan lainnya.
“Pengguna layanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pelaku usaha mikro dan kecil, penduduk setempat, agen wisata, dan pengguna layanan tertentu lainnya,” tulis pasal 14 ayat 3. (lna)

Leave a Reply