JoSS, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, meminta pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Menurut Doli, perubahan menjadi sistem proporsional tertutup hanya akan memboroskan energi yang sudah terlanjur digunakan.
“Dalam hal ini, Golkar memiliki posisi yang jelas. Kami meminta kesembilan hakim konstitusi bersa ma dengan tujuh partai lainnya untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka,” ujar Doli saat ditemui di Kantor DPP Golkar pada Minggu, 28 Mei 2023.
Doli Kurnia mengungkapkan bahwa Golkar telah menegaskan sikap ini sejak awal, terutama karena sebagian besar tahapan pemilu sudah berjalan. “Kita telah memulai tahapan ini pada 14 Juni. Dan saat ini, tahapan tersebut semakin maju, di mana semua orang telah mendaftarkan bakal calon legislatifnya di semua tingkatan,” tambahnya.
Doli berharap bahwa kesembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) konsisten dengan keputusan yang diambil pada tahun 2008. Keputusan tersebut menegaskan penggunaan sistem proporsional terbuka.
Menurut Doli, jika MK ingin mengubah sistem pelaksanaan pemilu dari terbuka menjadi tertutup, perubahan tersebut sebaiknya dilakukan sebelum tahapan pemilu dimulai. “Menurut saya, jika keputusan yang berbeda ditetapkan sekarang atau yang berbeda dari yang selama ini berlaku, hal ini akan memboroskan energi lagi,” ungkapnya.
Terlebih lagi, partai politik telah melalui tahapan pendaftaran calon legislatif. “Ini akan memakan banyak waktu dan tenaga. Ini berarti semua partai politik yang telah mengusung calon legislatif akan sia-sia,” tambahnya.
Sebelumnya, pakar hukum Denny Indrayana mengklaim telah menerima informasi bahwa Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan untuk mengembalikan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
“Pagi ini, saya mendapatkan informasi penting bahwa MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali menggunakan sistem proporsional tertutup, dengan memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny melalui pesan teks pada Minggu (28/5/2023).
Denny, yang merupakan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, mengatakan bahwa informasi yang diterimanya menyebutkan ada enam hakim MK yang setuju dengan penggunaan sistem proporsional tertutup, sementara tiga hakim lainnya memiliki pendapat yang berbeda atau dissenting opinion.
Denny enggan mengungkapkan sumber informasinya, tetapi ia mengatakan bahwa ia sangat mempercayai sumber tersebut. “Siapa sumbernya? Orang yang saya sangat dipercaya dalam hal kredibilitas, tetapi pastinya bukan hakim konstitusi,” kata Denny, dikutip dari Tempo.co.
Untuk diketahui, saat ini MK hampir menyelesaikan proses gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya mengenai sistem proporsional tertutup.
Fajar Laksono, juru bicara MK, mengatakan bahwa pada tanggal 31 Mei akan dilakukan penyerahan kesimpulan dari pihak-pihak terkait gugatan tersebut. Setelah itu, hakim-hakim konstitusi akan membahas dan memutuskan masalah gugatan tersebut dalam rapat permusyawaratan hakim. Setelah itu, MK akan menjadwalkan pembacaan putusan.
Namun, Fajar belum mengetahui kapan sidang pembacaan putusan akan dilakukan. “Belum ada jadwal yang ditetapkan,” ujarnya.
Gugatan terkait sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada November 2022. Penggugat dalam kasus ini adalah pengurus PDIP, Demas Brian Wicaksono, dan lima koleganya.
Gugatan tersebut berkaitan dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemilihan Umum, terutama pasal 168 ayat 2 mengenai pemilihan anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka.
Demas menganggap bahwa sistem proporsional terbuka memiliki lebih banyak kelemahan. Ia mencontohkan bahwa calon legislator dari satu partai cenderung bersaing untuk mendapatkan suara terbanyak. Selain itu, ada kemungkinan terjadinya politik uang. Demas juga menyebutkan bahwa kader berpengalaman sering kali kalah dari kader dengan popularitas dan modal yang lebih besar.
Delapan fraksi di DPR telah menolak usulan perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup. Mereka mengadakan pertemuan pada tanggal 8 Januari di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Fraksi-fraksi tersebut adalah Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai NasDem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Golkar, Partai Gerindra (tidak hadir tetapi menyatakan sikap), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), serta Partai Amanat Nasional (PAN). (lna)

Leave a Reply