JoSS, SEMARANG — Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Taj Yasin Maimoen mendaftarkan diri sebagai anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI dikantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng pada Kamis (11/5/2023) pukul 11.00 WIB.
Gus Yasin, sapaan akrabnya, membawa berkas dukungan sebanyak 8.000 suara atau lebih banyak ketimbang kondisi saat awal pemberkasan persyaratan dukungan, yakni 5.000 suara. Tak hanya itu, ia juga mengaku hanya datang bersama lima orang ke kantor KPU Jateng.
“Saya diantar tim kecil untuk masuk ke ruangan. Hanya dibatasi lima orang. Tentu kami datang ke sini mewakili seluruh lapisan masyarakat Jawa Tengah,” kata Gus Yasin seusai menyerahkan berkas di Kantor KPU Jateng, Kamis (11/5/2023).
Kedatangan Gus Yasin ke KPU pada Kamis, tanggal 11 dan pukul 11.00 WIB ternyata dilakukan bukan tanpa sebab. Gus Yasin ternyata mengikuti tradisi dari ayahandanya, almarhum KH Maimoen Zubair atau Mbah Moen.
Gus Yasin meyakini pada Kamis pahing punya makna yang mendalam. Terutama kepada orang-orang yang mendaftar sebagai calon legislatif.
“Saya mengikuti apa kata Mbah Moen yang dulu semasa masih hidup, biasanya memilih hari Kamis pahing. Menurut orang Jawa, weton Kamis pahing merupakan tibo (jatuh) pemimpin,” jelasnya.
Atas pilihannya ini, putra mendiang ulama kharismatik K. H. Maimoen Zubair, itu mengaku siap mengundurkan diri dari jabatannya.
“[Apakah sudah melayangkan surat pengunduran?] Kita lihat perkembangan dulu. Kalau ada perubahan-perubahan kita ikutin aja. Kalau memang aturannya begitu [mundur sebagai wagub], ya Insya Allah siap. Ya, kita sebagai warga negara harus menaati,” kata pria yang akrab disapa Gus Yasin. Seperti dilansir dari solopos.com.
Dia menyampaikan saat ini masih sebatas mengikuti proses pendaftaran sebagai bacaleg DPD RI. Kendati demikian, upaya komunikasi telah dilakukan dengan pimpinan KPU Jateng untuk membahas petunjuk teknik (juknis) mengenai aturan pengunduran diri sebagai Wagub Jateng.
“Untuk pengunduran diri sebagai wakil gubernur, kemarin pas dibuka pendaftaran sudah koordinasi dengan pimpinan Ketua KPU Jateng. Dikumpulkan semua baik calon DPD dan parpol. Yang kami tahu untuk pengunduran diri, apabila mencalonkan diri sebelum akhir jabatan itu wajib. Maka kami akan melayangkan surat pengunduran diri. Kalau memang ada aturan lain kami mengikuti itu,” terangnya.
Tak hanya itu, soal upaya komunikasi dengan PPP sebagai partainya, ia mengklaim masih berlangsung. “Saya masih kontak dengan PPP. Masih komunikasi dengan partai lain,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), menyatakan Taj Yasin Maimoen, harus mengurus surat pengunduran diri sebagai Wakil Gubernur (Wagub) Jateng bila berniat mencalonkan diri sebagai calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI .
Sebab, pengunduran diri menjadi syarat yang mutlak karena Gus Yasin saat ini dalam tahapan verifikasi penyerahan syarat minimal dukungan dan verifikasi.
Pengajuan pengunduran diri itu maksimal di bulan Juni 2023 nanti. Kendati demikian, pengunduran diri itu wajib dilakukan bila Wagub memang berniat mendaftarkan diri sebagai calon DPD. (lna)

Leave a Reply