JoSS, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mencabut izin operasi dari 23 perguruan tinggi (PT) sebagai langkah untuk menjaga mutu pendidikan tinggi di Indonesia.
Dalam acara Sarasehan Alumni sebagai bagian dari rangkaian Alumni Connect PPI Dunia di Grand Ballroom BNI, Menara BNI Pejompongan, Jakarta Pusat pada Jumat (26/5/2023), Prof. Nizam, Plt Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil untuk memastikan kompetensi lulusan agar siap bersaing di dunia kerja.
“Kualitas pendidikan tinggi harus dijaga dengan baik, sehingga lulusannya memiliki kompetensi yang tinggi, daya saing yang tinggi, dan produktivitas yang tinggi,” katanya dikutip sindonews.com.
Prof. Nizam juga mengingatkan masyarakat Indonesia untuk lebih menginvestasikan dalam pendidikan tinggi karena manfaatnya terkait langsung dengan prospek pekerjaan.
“Ibunda Bapa, banyak orang tua yang berani mengeluarkan biaya jutaan perbulan untuk menyekolahkan anak mereka di PAUD. Namun, pada saat yang sama, ada orang tua yang bangga ketika anak mereka masuk Universitas Indonesia secara gratis. Pendidikan tinggi adalah investasi yang memberikan manfaat yang langsung terasa, dan nilai tambahnya sangat tinggi,” ungkapnya.
Prof. Nizam juga menyampaikan data yang menunjukkan bahwa salah satu faktor tingginya tingkat pengangguran di Indonesia adalah tingkat pendidikan masyarakat yang masih rendah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada bulan Agustus 2022, jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 8,42 juta orang.
Provinsi Jawa Barat (Jabar) memiliki persentase tertinggi dari jumlah penduduk yang belum mendapatkan pekerjaan, yaitu sekitar 8,31%. Selanjutnya, urutan tersebut diikuti oleh Kepulauan Riau (8,23%), Banten (8,09%), DKI Jakarta (7,18%), dan Maluku (6,88%). Prof. Nizam menyebutkan bahwa kesempatan kerja seseorang akan lebih tinggi jika mereka menyadari pentingnya investasi dalam pendidikan tinggi.
“Dari total 146 juta angkatan kerja, sekitar 11% merupakan lulusan pendidikan tinggi,” jelas Prof. Nizam.
Menurutnya, dari jumlah tersebut, sekitar 1,7 juta adalah lulusan sarjana dan diploma. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memberikan perhatian lebih pada pendidikan tinggi, yang juga telah difasilitasi oleh pemerintah melalui bantuan pendidikan tinggi gratis melalui program KIP-Kuliah.
“Lebih dari 10% mahasiswa itu menerima KIP – Kuliah. Jadi pertumbuhan kita untuk memberikan akses pada pendidikan tinggi itu eksponensial,” terangnya.
Selain itu, sudah banyak pihak individu maupun perusahaan yang menyediakan berbagai macam beasiswa.
“Pendidikan dasar itu bisa karena wajib sampai 9 tahun. Tapi untuk di atas itu, masyarakat perlu bergotong royong. Yang tidak mampu, kita sediakan beasiswa dari pusat juga industri,” terang Nizam.
Sebelumnya diungkapkan Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Lukman mengatakan pencabutan ini merupakan tindak lanjut dari 52 pengaduan masyarakat.
Lukman menjabarkan, perguruan tinggi yang dikenai pencabutan izin operasional antara lain melakukan pembelajaran fiktif hingga praktik jual-beli ijazah.
“Terdapat 23 perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya karena perguruan tinggi tersebut sudah tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah, melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), serta adanya perselisihan badan penyelenggara sehingga pembelajaran tidak kondusif,” jelasnya. (lna)

Leave a Reply