JoSS, TEGAL – Kepolisian Resor Tegal, Jawa Tengah, hingga kini belum menetapkan tersangka atas insiden kecelakaan bus pariwisata yang terjun ke sungai di kawasan wisata Guci, Tegal pada Minggu (7/5/2023).
Pada Senin (8/5/2023) sore masih mengevakuasi badan bus yang masuk sungai di kawasan sekitar Objek Guci, Kabupaten Tegal yang menyebabkan dua penumpang meninggal dunia dan puluhan luka-luka. Polisi juga belum menetapkan tersangka dalam peristiwa tersebut.
Kepala Polres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan bahwa pihaknya masih mengevakuasi bus hingga Senin sore dengan menggunakan alat derek.
“Kami masih evakuasi (bus) untuk diangkat dari dasar sungai itu. Setelah itu, kondisi bus akan dicek oleh tim ahli untuk mengetahui penyebab kendaraan itu masuk sungai,” katanya dilansir dari Antara.
Sajarod Zakun mengatakan bahwa polisi belum menetapkan tersangka pada kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang dan puluhan korban luka-luka.
“Belum (menetapkan sopir bus sebagai tersangka). Kami masih menunggu hasil pengecekan kondisi bus oleh tim ahli dahulu,” katanya.
Berdasar keterangan sopir bus dan kernet, kata dia, posisi kendaraan sudah difungsikan rem tangan dan mengganjal roda ban kendaraan. Pada kasus itu, polisi menyebutkan dua korban meninggal dunia dan 35 penumpang luka-luka ringan.
Rombongan peziarah asal Tangerang itu sempat beristirahat di Objek Wisata Guci, Kabupaten Tegal, dan rencananya pada Minggu pagi (7/5) akan melanjutkan perjalanan berziarah ke Kabupaten Pemalang dan Pekalongan.
Sementara itu, Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan bus tersebut. Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan seluruh korban, baik yang mengalami luka maupun meninggal dunia, terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dengan jumlah santunan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
“Untuk korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan sebagai perlindungan dasar sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada ahli waris yang sah. Sementara, untuk korban luka-luka kami telah memberikan jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit sampai maksimal Rp20 juta,” ujar Dewi.
Dewi mengatakan santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sekaligus salah satu wujud manifestasi kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
“Sesaat setelah mendapat informasi petugas kami langsung berkoordinasi dengan unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Tegal dan melakukan pendataan korban serta penjaminan ke RSUD Soesilo Slawi,” ujarnya.
Atas musibah tersebut, Dewi mengimbau kepada seluruh masyarakat dan awak angkutan umum agar senantiasa waspada.
“Kami turut berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan. Untuk korban yang masih dalam perawatan, kami doakan semoga lekas sembuh,” ungkapnya.
Kecelakaan bus yang membawa sekitar 50 penumpang jemaah ziarah itu masuk ke jurang sekitar pukul 09.00 WIB, saat kendaraan dalam keadaan menyala dan diganjal. Saat itu, para penumpang sudah masuk dan sang sopir belum berada di balik kemudi.
Akibat musibah tersebut, 1 korban meninggal dunia dan 16 orang lainnya mengalami luka-luka. Seluruh korban telah dievakuasi dan tengah dilakukan perawatan di RSUD Soesilo Slawi, Kabupaten Tegal.
Data sementara yang kami dapatkan adalah 1 penumpang meninggal dunia dan 16 penumpang lainnya Luka luka dan dirawat di RSUD Soesilo Slawi. (lna)

Leave a Reply