
JoSS, SOLO – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop VI memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mewaspadai peningkatan kecepatan kereta api yang akan dimulai pada tanggal 1 Juni 2023.
Franoto Wibowo, Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, menyampaikan bahwa mulai tanggal tersebut, waktu tempuh kereta api akan semakin singkat seiring dengan diberlakukannya Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2023.
“Peningkatan kecepatan ini berhubungan dengan berbagai lintas kereta api di wilayah Daop 6 Yogyakarta,” ujar Franoto, dikutip dari Antara.
Oleh karena itu, pihak Daop VI mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta api di wilayah Daop 6 untuk lebih berhati-hati dan waspada.
Salah satu contoh relasi yang mengalami peningkatan kecepatan di Daop 6 Yogyakarta adalah relasi Kedungbanteng-Solo Jebres. Sebelumnya, jalur ini dilalui oleh kereta api dengan kecepatan 105 kilometer per jam (kpj), namun dalam Gapeka 2023, kecepatannya meningkat menjadi 120 kpj.
Tidak hanya itu, terdapat juga peningkatan kecepatan pada relasi Solo Balapan-Lempuyangan dari 105 kpj menjadi 115 kpj, dan Yogyakarta-Kutoarjo dari 105 kpj menjadi 120 kpj.
“Peningkatan kecepatan ini dilakukan baik di jalur hulu maupun hilir,” tambahnya.
Franoto menekankan bahwa masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas di jalur kereta api karena selain melanggar aturan, hal tersebut juga membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan diri sendiri.
“Larangan ini sangat penting untuk dipatuhi masyarakat karena sudah beberapa kali terjadi kecelakaan,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Daop 6 dari bulan Januari hingga Mei 2023, terdapat 13 kasus kecelakaan yang melibatkan kereta api, dengan 11 orang meninggal dunia dan 2 orang mengalami luka berat.
Sebagai upaya pengamanan di sekitar jalur kereta api, Daop 6 secara rutin menugaskan petugas untuk berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli guna mencegah terjadinya kecelakaan.
Dengan adanya peningkatan kecepatan kereta api, Daop VI berharap masyarakat dapat menjaga keselamatan dan kehati-hatian saat berada di sekitar jalur kereta api, serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan. (lna)

Leave a Reply