Pemberantasan Rokok Ilegal di Pemalang Dilakukan dengan Sosialisasi dan Kerjasama Instansi Terkait

Rokok Ilegal Pemalang
Pemkab Pemalang melalui Diskominfo dengan menggandeng instansi terkait lainnya menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal, Kamis (25/5/2023). (foto: pemalangkab.go.id)

JoSS, PEMALANG – Pemerintah Kabupaten Pemalang kembali melakukan upaya pemberantasan rokok ilegal melalui sosialisasi yang diadakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bekerja sama dengan instansi terkait lainnya, pada Kamis (25/5/2023).

Kali ini, sosialisasi dilaksanakan di Pasar Randudongkal setelah sebelumnya dilakukan di Pasar Pagi Pemalang pada Selasa (16/5/2023) lalu.

Diskominfo bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Tegal, Kejaksaan Negeri Pemalang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pemalang.

Anggit Perdana Kusuma dari Kantor Bea Cukai Tegal menjelaskan bahwa di Indonesia terdapat tiga jenis barang kena cukai (BKC), yaitu hasil tembakau, minuman keras, dan alkohol murni.

“Dalam barang kena cukai, ada tiga jenis. Pertama, hasil tembakau seperti rokok, liquid, dan cerutu. Kedua, minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), dan yang terakhir adalah etil alkohol (EA) atau alkohol murni dengan kandungan 70% ke atas,” paparnya, dikutip dari pemalangkab.go.id.

Lebih lanjut, ia mengajak para pedagang yang menghadiri sosialisasi untuk menjadi mitra pemerintah dalam mensosialisasikan dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai jenis pelanggaran di bidang cukai.

“Setelah acara ini, kami berharap para pedagang dapat menjadi duta kami dengan menyampaikan informasi, minimal kepada keluarga dan masyarakat sekitar, mengenai jenis pelanggaran di bidang cukai,” tegasnya.

Sebagai informasi, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan pada barang-barang tertentu yang sesuai dengan karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang. Penerimaan dari cukai ini digunakan untuk mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan keseimbangan dalam negara.

Dengan adanya sosialisasi dan kerjasama antarinstansi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya mematuhi peraturan cukai dan menghindari peredaran rokok ilegal. Langkah ini diambil untuk menjaga keadilan dan keseimbangan dalam masyarakat serta meningkatkan penerimaan negara guna mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. (lna)

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*