Meski Tunjangan Kinerja Tidak 100%, Bersyukur! ASN Terima Gaji ke-13 Mulai Juni

Gaji Ke-13 ASN Juni
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Dokumentasi Kemekeu)
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA –  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Maret lalu mengumumkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal mendapatkan gaji ke-13 mulai Juni 2023. Meski demikian, besaran gaji tersebut belum kembali seperti masa normal atau sebelum pandemi Covid-19, di mana Sri Mulyani memberikan tunjangan kinerja secara full atau 100 persen.

Sri Mulyani mengatakan untuk pencairan gaji ke-13 akan mulai pada pertengahan tahun atau Juni 2023.  “Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini,” imbuhnya dalam konferensi pers, dikutip Kamis (18/5/2023).

Bendahara Negara tersebut berharap dengan adanya kebijakan pembayaran gaji ke-13 dilakukan sebagai bantuan pendidikan, mengingat masa tahun ajaran baru akan mulai pada pertengahan tahun mendatang.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 12 ayat (1) besaran gaji ke-13 dibayarkan Juni 2023 tersebut akan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini juga pernah diakui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Pengaturan THR dalam PP No. 15/2023 juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke-13 terutama pada saat ajaran baru yaitu membantu untuk belanja pendidikan putra putri keluarga ASN,”  tambahnya.

Untuk 2023, gaji ke-13 akan terdiri dari pembayaran sebesar gaji/pensiunan pokok yang ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/ tunjangan umum lainnya.

Sama seperti Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13 juga termasuk di dalamnya komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi ASN yang memang mendapatkan tunjangan tersebut.

Khusus bagi ASN daerah di instansi Pemda, gaji ke-13 terdiri dari gaji/pensiunan pokok, tunjangan melekat dan 50 persen tunjangan kinerja juga diberikan bagi ASN daerah bagi instansi pemda, dengan tetap memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan aturan undang-undang.

Pelaksanaan teknis pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas. Adapun besaran THR yang diterima masing-masing ASN diatur dalam Pasal 6 PMK 39/2023 tersebut.

Dimana gaji ke-13 anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Gaji ke-13 akan dicairkan kepada PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Komponen gaji ke-13 terdiri dari:

  1. gaji pokok;
  2. tunjangan keluarga;
  3. tunjangan pangan dalam bentuk uang;
  4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*