Kenaikan Gaji PNS dan TNI/Polri Akan Diumumkan oleh Presiden Jokowi pada Pidato RUU APBN 2024

Kenaikan Gaji APBN 2024
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (BPMI Setpres)
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Presiden Joko Widodo akan mengumumkan kebijakan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 yang akan dilaksanakan pada 16 Agustus mendatan.

“Bapak Presiden nanti akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani usai menghadiri rapat di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani kebijakan kenaikan gaji tersebut sedang dihitung secara detail dan diperhatikan dengan serius. Rencana kenaikan gaji PNS masih dalam proses perhitungan yang rinci.

Presiden akan mengumumkan besaran kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan pensiunan dalam pidato penyampaian RUU APBN 2024 beserta Nota Keuangan. Pidato tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada 16 Agustus 2023, setelah Presiden menyampaikan pidato pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) serta Sidang Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) di Kompleks Parlemen DPR/MPR Senayan, Jakarta.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, telah mengajukan usulan kenaikan gaji PNS ke Menteri Keuangan Sri Mulyani. Usulan tersebut disampaikan saat acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu (17/5/2023).

Usulan kenaikan gaji PNS mempertimbangkan pemberian tunjangan kinerja (tukin) kepada para PNS. Anas menjelaskan bahwa saat ini pemberian tukin diberikan dengan jumlah yang sama kepada seluruh PNS. Skema tersebut dinilai membuat PNS merasa tukin sebagai hak yang tidak merangsang perkembangan kinerja mereka.

Dalam skema baru yang diajukan, tukin bagi setiap PNS tidak akan setara, bahkan di dalam satu institusi. Oleh karena itu, Anas mengusulkan adanya kenaikan gaji bagi PNS.

Meskipun demikian, Anas mengakui bahwa pembahasan mengenai rumusan kenaikan gaji bersama dengan Kementerian Keuangan terbilang rumit dan membutuhkan waktu. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*