Kemendag Tak Punya Anggaran Untuk Bayar Utang Subsidi Migor Rp344 Miliar, Aprindo: Kami Gugat

Utang Kemendag
Ilustrasi Minyak Goreng (taffpix/Getty Images)

JoSS, JAKARTA – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak punya alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk membayar utang ke Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) terkait pengadaan minyak goreng sebesar Rp344 miliar.

Dia menambahkan seharusnya, utang tersebut dibayar oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Coba cek di APBN, (anggaran) bayar utang itu enggak ada. Yang membayar BPDPKS. Kalau Kemendag enggak ada anggaran untuk bayar utang” kata Zulhas di kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (4/5/2023) dilansir dari CNNIndonesia.

Utang itu sendiri berasal dari selisih harga minyak goreng alias rafaksi dalam program satu harga pada 2022 silam yang belum dibayar hingga saat ini.

Menurut Zulhas, BPDPKS sebenarnya mau membayar utang tersebut tetapi masih menunggu payung hukum yang pasti. Pasalnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 tahun 2022 yang mengatur rafaksi minyak goreng tersebut telah dihapus.

Maka dari itu, Kemendag tengah meminta pendapat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait hal tersebut. Namun, hingga saat ini Kejagung disebut belum memberikan pendapat hukum.

“Kalau sudah ada nanti kita bilang dan bikin surat untuk ‘eh bayar nih utangnya’. Jadi bukan Kemendag, kalau kita enggak ada anggarannya,” kata Zulhas.

Terkait hal itu, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengancam akan menempuh jalur hukum jika pemerintah tidak membayar utang sebesar Rp344 miliar dalam tiga bulan ke depan. Langkah itu merupakan pilihan terakhir dari tiga opsi yang disiapkan Aprindo terkait sengketa utang tersebut.

“Opsi ketiga, kita bisa juga coba memikirkan jalur hukum. Tapi itu langkah yang terakhir sekali,” kata Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey di kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (4/5).

Kendati demikian, Roy mengatakan pihaknya masih akan berupaya untuk menghindari upaya itu karena bisa membebani peritel yang fokus berjualan menjadi sibuk memikirkan hukum.

“Kami sebenarnya disuruh PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), disuruh gugat, dan sebagainya bukan itu langkah yang bagusnya. Kita kan waktu penugasan (program minyak goreng satu harga) kan tidak pakai hukum, masak mengakhirinya dengan hukum,” kata Roy.

Roy mengatakan sebelum menempuh jalur hukum, Aprindo akan melakukan dua opsi lainnya sambil melihat perkembangan penyelesaian utang. Pertama, mengurangi hingga menghentikan pembelian minyak goreng dari produsen.

Kedua, memotong tagihan ke produsen. Artinya Aprindo akan mengurangi pembayaran minyak goreng yang telah dipasok produsen ke peritel.

Setelah dua opsi itu, Aprindo baru akan menempuh jalur hukum. “Kita berharap baik kita disuruh PTUN, gugat, dan sebagainya, itu paling paling paling akhir,” pungkas Roy. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*