Empat Siswa di Hong Kong Dihukum karena Merencanakan Serangan Bom di Ruang Publik

Hong Kong Police
Ilustrasi (scmp.com)
Mari berbagi

JoSS, HONG KONG – Sebanyak empat siswa di Hong Kong dijatuhi hukuman mulai dari rehabilitasi hingga penjara setelah terbukti merencanakan serangan bom di ruang publik.

Pengadilan Hong Kong menjatuhkan putusan dengan satu pelajar tertua dipenjara selama lima tahun, sementara tiga siswa lainnya akan ditempatkan di pusat rehabilitasi remaja.

Hakim senior Alex Lee, dalam pernyataannya, menyatakan bahwa terdakwa bernama Alexander Au “terbukti lebih bersalah” karena terlibat dalam menyewa ruangan, merencanakan, mempersiapkan, serta mengintai gedung yang telah ditargetkan.

Dengan pertimbangan tersebut, Au dihukum dengan lima tahun dan delapan bulan penjara, demikian dilansir dari AFP, Kamis (25/5/2023)

Tiga siswa lainnya dianggap sebagai “kaki tangan dalam konspirasi” dan akan dikirim ke pusat rehabilitasi remaja. Durasi rehabilitasi akan bergantung pada evaluasi oleh petugas, dengan masa rehabilitasi biasanya mencapai tiga tahun untuk anak usia 14 hingga 20 tahun.

Keempat siswa ini saat ini berusia antara 17 hingga 21 tahun dan merupakan anggota kelompok yang dikenal sebagai “Returning Valiant,” kelompok yang mendorong kemerdekaan dari China. Mereka juga menentang undang-undang keamanan Tiongkok yang diberlakukan di Hong Kong pada tahun 2020, yang bertujuan untuk menenangkan perbedaan pendapat di wilayah tersebut.

Dalam kasus ini, kelompok tersebut diduga merencanakan penggunaan bahan peledak TATP untuk meledakkan bom pada tahun 2021, yang akan diledakkan di area publik, termasuk gedung pengadilan. Polisi Hong Kong berhasil menangkap mereka pada bulan Juli tahun yang sama sebelum mereka bisa mendapatkan bahan peledak tersebut.

Pada bulan ini, kelompok tersebut mengaku bersalah atas tuduhan “konspirasi untuk menyebabkan ledakan,” meskipun mereka membantah tuduhan “konspirasi untuk melakukan aksi teroris.”

Berdasarkan undang-undang Hong Kong, tuduhan pertama dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 20 tahun, sementara tuduhan kedua dapat mengakibatkan hukuman penjara seumur hidup.

Ini adalah kasus kedua yang melibatkan anak di bawah umur yang terkena dampak undang-undang keamanan nasional Hong Kong. Sebelumnya, empat remaja anggota Returning Valiant juga dijatuhi hukuman penahanan di pusat pelatihan remaja dalam kasus yang berakhir pada bulan Oktober. Dalam kasus tersebut, para terdakwa mengaku bersalah atas tuduhan “konspirasi untuk menghasut subversi” berdasarkan pidato publik tentang revolusi.

Undang-undang keamanan nasional diberlakukan di Hong Kong sebagai respons terhadap protes pro-demokrasi yang mengguncang wilayah tersebut pada tahun 2019, seringkali disertai dengan kekerasan.

Pihak berwenang mengatakan undang-undang tersebut berlaku untuk memulihkan stabilitas dan ketertiban. Namun, berdasarkan berbagai kritik, Hong Kong menggunakan regulasi itu untuk menghukum orang-orang yang berbeda pendapat. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*