Upaya Mengurangi Pemudik Memakai Sepeda Motor

Upaya Mengurangi Pemudik Memakai Sepeda Motor
Ilunstrasi mudik menggunakan sepeda motor (kyonntra/getty images)

 

Oleh : Djoko Setijowarno
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat

PENGGUNAAN sepeda motor saat mudik Lebaran menjadi pilihan yang banyak dilakukan pemudik untuk pulang ke kampung halaman.

Hasil Survey Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan menyebutkan pada 2023 ada potensi 25,13 juta unit sepeda motor (pilihan kedua setelah mobil pribadi 27,32 juta unit) yang digunakan selama periode mudik Lebaran.

Pilihan masyarakat untuk mudik memakai sepeda motor dipandang dari sisi penghematan biaya dan kemudahan mobilitas di kampung halaman merupakan daya tarik penggunaan sepeda motor. Ongkos yang dikeluarkan menggunakan sepeda motor lebih murah ketimbang dengan mobil pribadi atau

Meski demikian penggunaan sepeda motor saat mudik lebaran rentan mengalami kecelakaan lalu lintas. Sepeda motor tidak dirancang untuk perjalanan jarak jauh. Sepeda motor dibatasi jumlah penumpang dan barang bawaan. Penumpang dibatasi maksium 2 orang dan barang yang dibawa tidak melebihi stang.

Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, menyebutkan sepeda motor hanya dapat digunakan untuk pengemudi dan 1 (satu) penumpang. Selain itu pasal 10 (ayat 4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, menyebutkan (a) muatan memiliki lebar tidak melebihi stang, (b) tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi, dan (c) barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.

Mengendarai sepeda motor dan tidak memperhatikan faktor keselamatan diri dan orang lain dapat dipidana dengan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 3 juta.

Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk menekan angka kecelakaan sepeda motor seperti dengan menambah kapasitas tiket transportasi publik, memperbaiki infrastruktur jalan, serta meluncurkan program mudik gratis sejak 2014. Upaya tersebut belum mampu menurunkan tingkat kecelakaan mudik memakai sepeda motor.

Bagaimanapun, mudik dengan sepeda motor tidak dianjurkan pemerintah. Disamping itu, sudah selayaknya pemerintah menyediakan lebih banyak daya tampung angkutan massal dengan tarif terjangkau atau menyediakan lebih banyak layanan mudik gratis terutama bagi para pemudik motor.

Pada musim Lebaran 2023, Kementerian Perhubungan kembali menyediakan program mudik gratis menggunakan kereta api, kapal laut dan bus dengan membawa sepeda motor. Peminat mudik gratis menggunakan kapal laut yang masih sedikit peminat ketimbang moda lainnya. Mulai tahun ini, perlu dilakukan survey karakteristik pemudik sepeda motor gratis.

Sekarang, program mudik gratis tidak hanya diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan, juga oleh kementerian dan lembaga lain, BUMN dan perusahaan swasta.

Pemudik sepeda motor dapat mengatur waktu istirahat. Istirahat dapat dilakukan setiap 2 jam – 2,5 jam perjalanan. Minimal 15 menit – 30 menit supaya stamina tubuh tetap terjaga prima selama perjalanan. Posko-posko istirahat dapat dibuka selama 24 jam untuk menampung pemudik roda dua yang akan beristirahat.

Selain dari pemerintah, kesiapan juga perlu dilakukan oleh para pemudik itu sendiri. Memperhatikan kapasitas sepeda motor, mempersiapkan kondisi tubuh, serta menerapkan disiplin berkendara di jalan merupakan tiga aspek penting dalam melakukan perjalanan mudik. Mengingat perjalanan mudik cukup jauh dan memakan waktu lama, kondisi motor yang tidak diservis atau dirawat tentu saja lebih rawan mengalami masalah di jalan.

Melarang anak-anak mudik dengan sepeda motor

Pemerintah tidak hanya menghimbau, akan tetapi harus berani menyatakan “melarang mudik sepeda motor membawa anak-anak”. Apapun alasannya, setiap pemudik yang ketahuan membawa anak-anak dengan sepeda motor harus dihentikan perjalanannya. Dapat diminta kembali ke rumah atau disediakan kendaraan yang akan membawa ke daerah tujuan.

Memang tidak ada larangan mudik menggunakan sepeda motor, tetapi jika ada alternatif lain sebaiknya dihindari. Pasalnya, mudik memakai sepeda motor, terlebih motor bermesin kecil, sangat berbahaya dan terlalu banyak risikonya. Apalagi kalau mudiknya berboncengan dan membawa anak pula. Sebaiknya dipikirkan dengan matang.

Tentunya, semua kendaraan memiliki risiko saat di jalan. Namun sepeda motor kendaraan yang paling berisiko atau rentan, karena tubuh kita tidak dilindungi oleh bagian kendaraan tersebut. Berbeda halnya dengan memakai mobil atau kendaraan lain, tubuh kita lebih terlindungi kalau terjadi kecelakaan di jalan. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*