
JoSS, JAKARTA – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan pemerintah tak hanya melarang impor pakaian bekas, tetapi juga untuk sepatu dan tas bekas. Larangan ini sebenarnya sudah diberlakukan sejak delapan tahun lalu.
Teten menyebutkan larangan impor pakaian, sepatu dan tas bekal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Menurutnya, pakaian bekas yang boleh masuk ke dalam negeri berupa bawaan dari warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri, seperti pelajar yang menempuh pendidikan di negara lain.
“Pakaian bekas punya TKI atau TKA atau pelajar yang masuk di bawa ke Indonesia masih boleh. Yang pakaian bekas itu nggak bisa semua,” ujarnya dalam konferensi pers terkait Importasi Tekstil Ilegal di Indonesia, Jumat (31/3/2023).
Selain berdampak pada industri tekstil dalam negeri, larangan ini diterapkan pemerintah sebagai upaya pencegahan dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.
“Ya kan pakaian bekas sama saja seperti sampah. Jadi janganlah, kita bisa pakai produk lokal masih banyak yang bagus,” kata Teten.
Ia mengatakan agar pedagang pakaian bekas saat ini tak perlu khawatir kehilangan penghasilan atau mata pencahariannya mati. Sebab, pemerintah telah berkoordinasi dengan pelaku IKM yang siap memasok produk lokal.
“Kalau nanti ditutup sama sekali tidak ada pakaian bekas selundupan dan dikhawatirkan ganggu rezeki pedagang pakaian bekas, tidak usah khawatir karena produsen lokal siap isi pakaian bekas ilegal tersebut,” pungkas Teten.
Sebelumnya, Pemerintah melarang impor pakaian bekas dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Pelarangan impor pakaian bekas ini dalam rangka melindungi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini menimbulkan keresahan di kalangan pedagang yang selama ini sangat bergantung dari penjualan baju bekas impor.
Menanggapi kebijakan pelarangan baju impor baju bekas ini, pengamat ekonomi dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, Dr. Eddy Junarsin, M.B.A., menilai kebijakan pemerintah ini memang bertujuan untuk melindungi pelaku UMKM, namun menurutnya kebijakan itu harus diikuti dengan peningkatan kualitas dari produk sandang di tanah air.
Sebab, menurut Eddy Junarsin permintaan baju bekas impor awalnya berangkat dari persoalan di kalangan masyarakat menengah ke bawah yang membutuhkan sandang murah.
“Maraknya penjualan baju bekas impor awalnya karena kebutuhan masyarakat yang ingin sandang murah, pakaian bekas impor jadi pilihan,” kata Eddy Junarsin kepada wartawan, Senin (27/3), di kampus FEB UGM.
Meski impor pakaian bekas awalnya untuk memenuhi kebutuhan sandang murang yang bisa diakses oleh masyarakat kecil, seiring berjalannya waktu produk tekstil UMKM makin berkembang dan bisa memenuhi permintaan lokal dengan kuantitas dan kualitas yang makin membaik,
“Saya kira pada titik itu kebijakan impor pakaian bekas mulai dikurangi atau tidak ada lagi, namun saya kira tidak serta merta mengatasi persoalan karena masih banyaknya celah impor pakaian bekas yang ilegal masuk ke Indonesia,” ujarnya.
Menurutnya pemerintah sebaiknya perlu berhitung soal kebutuhan sandang untuk memenuhi masyarakat menengah ke bawah yang bisa dipenuhi oleh produk sandang lokal dan kuota yang belum terpenuhi bisa berasal dari produk impor.
“Kualitas produk lokal juga harus lebih bagus jangan sampai mudah rusak setelah dipakai dibanding baju bekas impor, desain juga membaik dan produksi massal juga tepat waktu, “paparnya.
Sedangkan solusi bagi para para pedagang yang terdampak dari kebijakan ini menurutnya perlu dialihkan untuk memasarkan produk lokal dengan menjadi reseller atau dropshipper. (lna)

Leave a Reply