Sering Didatangi ‘Debt Colector’ Petugas Nagih Pajak Secara Kasar, Soimah: Saya Diperlakukan Seperti Koruptor

Debt Collector Pajak
Tangkapan Layar Instagram @Showimah

ARTIS Soimah mengaku sering didatangi petugas pajak yang melakukan penagihan pajak secara kasar ke rumah mertuanya di Jogja.  Mereka, oknum petugas Direktorat Jenderal Pajak itu datang membawa debt collector menagih dengan kasar bahkan sambil menggebrak meja.

Hal itu diungkapkannya kepada budayawan Butet Kertaradjasa dan Puthut EA di Siniar Blakasuta. Dalam perbincangannya, pesinden asal Yogyakarta itu mengaku pernah didatangi oleh debt collector untuk menagih pajak penghasilannya. Ia dituding menghindari petugas pajak.

“Kan posisi saya kan sering di Jakarta, nah yang di rumah alamat KTP kan di tempat mertua saya,” ujar Soimah seperti dikutip dari detik.com, Jumat (7/4).

“Bapak selalu dapat surat, sampai khawatir karena tidak tahu apa-apa. Akhirnya datang orang pajak bawa debt collector, gebrak meja. Bawa dua debt collector,” lanjut Soimah.

Mulanya Soimah bercerita bahwa para petugas pajak kerap kali datang tanpa diundang ke rumahnya dengan perlakuan kurang baik.

Ia mengaku kerap diperlakukan seperti koruptor oleh para petugas pajak. Kejadian yang ia lalui sejak 2015 itu membekas di ingatannya dan menyisakan preseden buruk sebagai wajib pajak.

“Untuk bayar pajak memang kewajiban kita. Kita sudah tahu, sudah sadar itu. Soimah enggak bakal lari kok, rumahnya jelas bisa dicari,” ujar Soimah.

“Bayar pasti bayar. Tapi perlakukanlah dengan baik. Jadi saya itu merasa diperlakukan seperti bajingan, seperti koruptor,” keluhnya.

Soimah pun menyayangkan perlakuan tersebut karena selalu membayar dan melaporkan pajak tepat waktu.

“Saya itu kan kerja hasil dari jerih payah, proses yang panjang, keringat saya sendiri, bukan hasil maling, bukan hasil korupsi,” kata Soimah.

“Kok saya diperlakukan seakan-akan saya ini bajingan, saya ini koruptor,” tuturnya.

Perbincangan soal penagihan pajak antara Soimah, Butet, dan Puthut tersebut merujuk kepada mekanisme petugas pajak yang disorot karena keterlibatan debt collector.

Kamis (6/4) kemarin, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun Twitter @DitjenPajakRI memastikan tidak ada debt collector yang turun saat menagih utang dalam instansinya.

Instansi itu mengklaim surat penagihan kepada wajib pajak yang dikirimkan oleh kantor pajak telah melalui penelitian terkait data yang terkandung dalam surat tersebut.

“Wajib pajak dapat merespons surat tersebut secara tertulis maupun langsung kepada kantor pajak penerbit surat tersebut terkait perihal dalam surat tersebut,” tulis DJP seperti dikutip pada Kamis (6/4).

DJP pun memiliki petugas yang menjalankan tugas pokok dan fungsinya menagih utang pajak. DJP menuturkan dalam proses penagihan harus memenuhi SOP dan prosedur berdasarkan ketentuan undang-undang yang telah ditetapkan.

Dalam penagihan aktif contohnya penyampaian surat paksa, jurusita datang ke tempat wajib pajak dengan membawa surat tugas dan identitas resmi DJP.

Apabila terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan tugas oleh pegawai DJP saat melaksanakan tugas, wajib pajak dapat melaporkan pegawai tersebut melalui kanal pengaduan DJP https://pengaduan.pajak.go.id/form. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*