JoSS, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) telah secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) delapan provinsi menjadi undang-undang. Ketua DPR RI, Puan Maharani mengetuk palu secara langsung untuk memberikan pengesahan dalam Rapat Paripurna DPR-RI pada Selasa (4/4/2023). Seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat menyetujui RUU tentang delapan provinsi tersebut.
Pimpinan DPR mempersilakan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia untuk menyampaikan laporannya. Doli memberikan keterangan kepada anggota Dewan terkait 8 RUU tentang provinsi.

“Komisi II DPR RI juga memandang perlu bahwa setiap provinsi harus memiliki undang-undang pembentukannya sendiri, tidak digabungkan dalam satu undang-undang, di mana hal ini sejalan dalam amanat Pasal 18 ayat 1 UUD 1945, yang menyatakan bahwa NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten atau kota yang tiap provinsi memiliki pemerintah daerah yang diatur oleh undang-undang,” kata Doli dalam rapat paripurna, Selasa (4/4).
“Diharapkan mampu menjawab kebutuhan pemerintahan daerah, mendorong percepatan pemerintah daerah, dan mendorong kesejahteraan masyarakat,” ungkap Doli.
Setelah Doli menyampaikan laporan 8 RUU tentang provinsi, Ketua DPR RI menanyakan persetujuan kepada anggota Dewan.
“Apakah RUU tentang provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur Provinsi Maluku, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Bali dapat disetujui menjadi undang-undang?,” kata Puan.
“Setuju,” jawab para anggota DPR yang diikuti ketokan palu oleh Puan sebagai tanda RUU tersebut telah sah menjadi undang-undang.
Sementara Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang mewakili Presiden Joko Widodo dalam forum rapat paripurna tersebut, menyampaikan bahwa 8 RUU Provinsi yang diusulkan DPR RI ini merupakan pembaruan secara hukum dan cakupan wilayah yang tidak sesuai dengan kondisi saat ini. UU 8 Provinsi ini mengakui adanya karakteristik khas daerah, khususnya kondisi geografis seperti kepulauan dan pegunungan. Selain itu, UU 8 Provinsi ini juga memberikan kepastian hukum bagi daerah-daerah yang mengalami pemekaran wilayah pada provinsi kabupaten/kota baru.
Adapun delapan provinsi yang diatur dalam UU tersebut adalah Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Maluku, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Bali. Dengan disahkannya UU 8 Provinsi ini, diharapkan akan ada kejelasan dasar hukum, cakupan wilayah, serta karakteristik khas masing-masing provinsi. Khususnya untuk Provinsi Bali, UU ini memberikan kepastian untuk menjaga tradisi, adat, dan budaya Bali yang menjadi kekuatan dan daya tarik utama sebagai destinasi wisata dunia.(*)

Leave a Reply