
JoSS, JAKARTA – Konglomerat Indonesia dikabarkan membeli tiga unit rumah mewah di Singapura senilai S$206,7 juta atau setara Rp2,27 triliun (asumsi kurs Rp11.000). Hingga kini sosok keluarga kaya raya Indonesia tersebut belum diketahui identitasnya.
Staf Khusus menkeu bergerak cepat untuk melakukan pengecekan, apakah yang bersangkutan taat pajak.
Melansir The Independent, Senin (24/4/2023), Cuscaden Peak Investments, yang didukung oleh Temasek Holdings menjual tiga unit bungalow yang berlokasi pada 42, 42A, and 42B Nassim Road di District 10, Singapura.
Namun, laporan tersebut tidak menyebutkan sosok konglomerat yang dimaksud. Sosok keluarga kaya raya Tanah Air tersebut akan tinggal di lingkungan yang sama dengan Eduardo Saverin yang juga dikenal sebagai salah satu pendiri Facebook bersama Mark Zuckerberg.
Seorang sumber dari Cuscaden Peak Investments mengatakan kepada Mingtiandi sebuah situs web intelijen real estat Asia bahwa tiga bungalow kelas atas dijual dengan harga S$4.500 meter persegi.
Hunian jenis bungalow merupakan rumah tapak paling eksklusif di Singapura. Setiap hunian bungalow dijual sekitar S$69 juta dengan luas tanah 1.406 meter persegi dilengkapi kolam renang dan lima kamar tidur.
“Meskipun total penawaran kira-kira 14 persen lebih rendah dari harga awal yang diminta Cuscaden sebesar S$239 juta pada September lalu, sumber itu mengatakan label harga akhir telah menetapkan rekor tertinggi baru untuk baris miliarder kota, mengkonfirmasi akun sebelumnya oleh Business Times,” tulis Mingtiandi dikutip dari The Independent.
Terkait hal itu, stafsus Menteri keuangan Sri Mulyani Yustinus Prastowo melalui cuitan di akun Twitternya, meminta DJP untuk segara melakukan pengecekan tentang siapa crazy rich RI yang membeli properti mewah di Singapura tersebut.
Yustinus mengatakan jika pengecekan dilakukan guna memastikan apakah sosok tersebut taat pajak atau tidak. Dalam kasus ini, karena aset yang dibeli ada di luar negeri, maka DJP bisa menggunakan skema Automatic Exchange of Information (AEoI) yang merupakan sistem pertukaran informasi keuangan secara otomatis antar negara.
“Biasanya hal seperti ini masuk skema AEoI. Atau setidaknya DJP bisa melakukan EoI utk memastikan kita memperoleh informasi yang lebih detail. Membeli properti adalah hak warga negara. Semoga kewajiban pajaknya pun ditunaikan dg baik,” bunyi cuitan stafsus Menkeu tersebut.
Jika sudah demikian, maka ada kemungkinan DJP akan memberikan kisi-kisi tentang siapa sosok konglomerat RI yang membeli properti mewah di Singapura tersebut. (lna)

Leave a Reply