Jasa Marga Semarang-Batang Dukung Perpanjangan Pembatasan Larangan Truk Melintas di Jalan Tol

Pembatasan Truk
Ilustrasi (Getty Images)
Mari berbagi

JoSS, SEMARANGPT Jasa Marga Semarang-Batang mendukung penambahan waktu pembatasan angkutan barang atau truk diperpanjang di ruas jalan Tol Semarang-Batang hingga Jumat (28/4/2023) pukul 24.00 WIB.

Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang masa larangan truk melintas di sejumlah jalur mudik. Hal ini setelah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub dan Korps Lalu Lintas Polri menerbitkan Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2617 Tahun 2023, Nomor: SKB/49/ IV/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/ 1444 H.

Dirjen Hubdat dan Kakorlantas menetapkan penambahan waktu pengaturan pembatasan operasional angkutan barang pada hari Rabu, 26 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan hari Jumat, 28 April 2023 pukul 24.00 WIB.

Sebelumnya, larangan truk bersumbu lebih dari tiga atau angkutan barang di ruas tol akan berakhir pada Rabu (26/4/2023). Meski demikian, pembatasan atau larangan itu diperpanjang menyusul masih padatnya arus balik Lebaran 2023.

“PT Jasa Marga Semarang-Batang siap mendukung kebijakan Pemerintah terkait penambahan waktu pengaturan pembatasan operasional angkutan barang pada Rabu, 26 April 2023 pukul 00.00 WIB sampai dengan hari Jumat, 28 April 2023 pukul 24.00 WIB,” ujar Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga Semarang-Batang, Nasrullah, seperti dilansir dari Solopos.com.

Dia mengimbau bagi pengguna jalan tol, khususnya angkutan barang, memperhatikan informasi tersebut dan menaati aturan hingga batas waktu yang baru ditetapkan.

“Kami imbau agar masyarakat yang ingin menggunakan jalan tol memperhatikan dan mematuhi aturan tersebut” pintanya.

Lebih lanjut, pengaturan pembatasan kendaraan angkutan barang kemudian akan dilanjutkan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Kakorlantas Polri. Yakni berlaku mulai Sabtu, 29 April 2023, pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa, 2 Mei 2023, pukul 08.00 WIB.

“Ya [lanjut lagi seperti SKB sebelumnya]. Kecuali kalau nanti ada kebijakan lain. Tapi melihat situasi saat ini, penerapan one way dari KM 414 [Kalikangkung] hingga KM 72 [Cikampek] berjalan efektif. Lalu lintas mengalir lancar,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Jasa Marga Semarang-Batang bakal melarang para sopir angkutan barang melintasi ruas Tol Semarang-Batang selama arus mudik Lebaran 2023. Aturan operasional angkutan barang ini telah diterapkan mulai 17 April hingga 21 April, dan 29 April hingga 1 Mei.

“Kami tetap menyiagakan tim khusus untuk antisipasi potensi kemacetan di lokasi arus mudik. Karena jika tidak ada perubahan jadwal cuti bersama, maka diperkirakan ada penghentian angkutan barang sumbu tiga atau lebih tangga 17-21 April 2023 dan lanjut lagi 24 April, kemudian 29 April sampai 1 Mei. Apalagi tempat gerbang tol ABC merupakan lokasi yang krusial,” jelas Nasrullah kala itu.

Dirjen Hubdat dan Kakorlantas menetapkan penambahan waktu pengaturan pembatasan operasional angkutan barang pada hari Rabu, 26 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan hari Jumat, 28 April 2023 pukul 24.00 WIB.

Berikut lokasi pembatasan truk di ruas jalan tol berlaku sebagai berikut:

  1. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang – Merak
  2. DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong
    Cigombong – Cibadak (Fungsional)
    Bekasi – Cawang – Kampung Melayu
    Jakarta – Cikampek.
  3. Jawa Barat: Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi
    Cikampek – Palimanan – Kanci
    Jakarta – Cikampek II Selatan (Fungsional)
    Cileunyi – Cimalaka
    Cimalaka – Dawuan
  4. Jawa Barat – Jawa Tengah:
    Kanci – Pejagan
  5. Jawa Tengah:
    Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang
    Krapyak – Jatingaleh, (Semarang)
    Jatingaleh – Srondol, (Semarang)
    Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang)
    Semarang – Solo – Ngawi
    Semarang – Demak
    Jogja – Solo (Fungsional). (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*