DPRD Kendal Setujui 2 Raperda dan Hibah Barang Milik Pemkab Kepada Baznas

Hibah Barang
Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun dan Bupati Kendal Dico M. Ganinduto usai Rapat Paripurna DPRD Kendal, Kamis (27/4/2023). (foto: kendalkab.go.id)

JoSS, KENDAL – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal usai libur Lebaran, Kamis (27/4/2023) membahas tiga poin utama bersama Bupati Kendal Dico M. Ganinduto yakni persetujuan dua raperda dan hibah barang milik pemkab kepada Baznas Kabupaten Kendal.

Persetujuan Bersama dilakukan terhadap 2 Raperda Kabupaten Kendal menjadi Peraturan Daerah Kendal, Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban LKPJ Bupati Kendal tahun anggaran 2022, dan Persetujuan DPRD terhadap Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Kabupaten Kendal dengan bentuk Hibah kepada Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kendal, Kamis (27/4/2023).

Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun membuka dan memimpin secara langsung Rapat Paripurna, sesuai dengan Rancangan Keputusan Dewan yang telah disetujui bersama terkait 2 Raperda Kabupaten Kendal menjadi Peraturan Daerah Kendal.

Muhammad Makmun menyampaikan terima kasih kepada Bupati Kendal dan Panitia Khusus yang telah melaksanakan rapat kerja dan kunjungan kerja dalam rangka memperkaya materi.

“Terima kasih kepada Bupati dan juga Pansus yang telah bekerja memperkaya materi pemahaman terhadap ruang lingkup rekomendasi/ atau catatan DPRD Kabupaten Kendal terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022. Disamping itu Panitia Khusus juga telah memanggil OPD terkait  klarifikasi data  dan capaian kinerja yang kurang maksimal atau tidak tercapai . Disamping juga telah meminta saran, pendapat  dari pakar atau tenaga ahli,” ujar Ketua DPRD Kendal, dilansir dari kendalkab.go.id.

Menyikapi Keputusan Bersama 2 Raperda Bupati Kendal Dico M. Ganinduto menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi – tingginya kepada Pansus II DPRD Kendal. “Kepada Pansus II DPRD Kendal saya sangat apresiasi tinggi lantaran telah mencermati, membahas, dan mendalami serta menyempurnakan materi Raperda Kabupaten Kendal tentang pengembangan ekonomi kreatif dan Raperda perusahaan Perseroan Daerah Farmasi Kendal,” Ujar Dico M. Ganinduto.

Kemudian poin kedua Ketua DPRD Kendal menyampaikan Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban  LKPJ Bupati Kendal  Tahun Anggaran 2022.

“Sebagaimana diketahui bahwa pada tanggal 29 Maret 2023, Bupati Kendal telah menyampaikan LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD Kabupaten Kendal,” jelas Muhammad Makmun.

Pada poin LKPJ Dico M. Ganinduto menyampaikan terima kasih atas perhatian dan keseriusan DPRD Kendal dalam pembentukan Pansus guna membahas materi laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah TA. 2022.

“Keberhasilan yang telah dicapai merupakan jerih payah bersama dan berkat dukungan dari semua pihak. Sehingga hasil yang diperoleh saat ini Kabupaten Kendal mendapatkan Predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2022, dan menjadi predikan ke tujuh kali berturut – turut,” imbuh Dico M. Ganinduto.

Poin terakhir pembahasan adalah Persetujuan DPRD Terhadap Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Kabupaten Kendal dengan Bentuk Hibah kepada Badan Amil Zakat Nasional.

Pemerintah Daerah/Bupati Kendal untuk segera menindaklanjutinya dalam rangka tertib hukum dan tertib administrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal sesuai Peraturan Perundang-undangan. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*