DPR Resmi Sahkan Perppu Nomor 1/2022 tentang Pemilu Menjadi Undang-Undang

Pemilu Menjadi Undang-Undang
DPR mengesahkan Perppu Pemilu menjadi UU dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa, 4 April 2023 (Tangkapan Layar YouTube TV Parlemen)

JoSS, JAKARTA – DPR secara resmi mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu menjadi Undang-undang. Pengesahan diambil dalam Rapat Paripurna ke-20 masa sidang IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (4/4/2023).

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR Puan Maharani.

“Setuju,” jawab para anggota dewan.

Rapat Paripurna DPR ke-20 diikuti 354 dari 575 orang anggota DPR. Dengan rincian sebanyak 43 orang anggota dewan hadir secara fisik, dan 155 lain hadir secara virtual, dan sebanyak 156 anggota izin.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung  dalam sambutannya mengatakan ada beberapa perubahan norma dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2022. Perubahan tersebut di antaranya soal pembentukan penyelenggara pemilu di provinsi daerah otonomi baru.

Kemudian, penguatan kelembagaan penyelenggaraan pemilihan umum; penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi; hingga jadwal kampanye pemilihan umum anggota DPR, DPRD, dan kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden.

“Jumlah norma antara lain berkaitan dengan pembentukan penyelenggara pemilu di provinsi daerah otonomi baru; penguatan kelembagaan penyelenggaraan pemilihan umum; penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi; jadwal dimulainya kampanye pemilihan umum anggota DPR, DPRD, dan kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden; penyelenggaraan pemilihan umum di Ibu Kota Nusantara tahun 2024; serta penyesuaian daerah pemilihan dan penyesuaian jumlah kursi anggota DPRD Provinsi sebagai implikasi dari pertambahan jumlah penduduk,” ungkap Doli.

“Kami berharap dengan penyesuaian dan perubahan beberapa norma dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diharapkan penyelenggara tahapan Pemilu sesuai,” imbuhnya.

Perppu Pemilu sebelumnya telah disetujui sembilan atau semua fraksi dalam rapat pleno Komisi II DPR pada 15 Maret lalu.

Perppu tersebut diterbitkan pemerintah sebagai konsekuensi dari penambahan empat Daerah Otonomi Baru (DOB) di daerah Papua yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat.

Sebelumnya, Perppu Pemilu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan resmi diundangkan pada 12 Desember 2022. Perppu tersebut diterbitkan untuk memastikan keikutsertaan empat daerah otonomi baru (DOB) yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, yang sebelumnya belum diatur dalam UU 17/2017 (UU Pemilu). Begitu juga dengan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, Perppu Pemilu diterbitkan untuk menjamin kepastian hukum pelaksanaan pemilu.

“Perppu tersebut dibutuhkan bagi penyelenggara Pemilu sebagai landasan hukum pelaksanaan pemilu di Ibu Kota Negara (IKN) dan di empat daerah otonomi baru,” kata Bachtiar dalam keterangan tertulis, Selasa (13/12/2022).

Dia menambahkan, perppu tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi partai politik peserta pemilu yang akan ditetapkan pada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (14/12/2022) lusa.

“Syarat parpol calon peserta pemilu adalah memiliki kepengurusan dan kantor tetap di setiap provinsi, artinya termasuk di provinsi-provinsi di wilayah Papua. Maka, perppu tersebut memberikan pengecualian,” jelasnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*