JoSS, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta pengusaha minyak bersabar menunggu proses verifikasi dari Kejaksaan Agung terkait pencairan selisih harga program minyak goreng satu harga pada 2022 tersebut. Hal ini dilakukan dalam rangka untuk meminta pendapat hukum.
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim merespon keluhan para pengusaha minyak goreng melalui Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Seperti diketahui, pengusaha menagih penggantian selisih harga program minyak goreng satu harga pada 2022 lalu. Besaran dana yang seharusnya dibayarkan ke pengusaha sebesar Rp 344 miliar.
“Sekarang masih proses, jadi kita tinggal menunggu nanti hasil dari pendapat hukum dari Kejaksaan Agung. Begitu sudah keluar pendapat hukumnya, apakah nanti dibayar atau tidak nanti keputusan setelah ada pendapat hukum dari Kejaksaan Agung,” jelasnya, dilansir dari detik.com Jumat (14/4/2023).
Isy menjelaskan saat ini Kemendag harus mendapatkan pendapat atau pemeriksaan hukum dari Kejaksaan Agung. Sebab, lanjutnya ada beberapa pendapat yang mengatakan bahwa kebijakan itu tidak lagi dibayarkan karena aturan yang mengatur satu harga itu telah dicabut.
Adapun aturan yang mengatur minyak goreng satu harga adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Aturan itu saat ini statusnya memang telah dicabut kemudian diganti dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
“Permendagnya waktu itu sudah dicabut. Jadi ada beberapa pendapat yang berbeda. Ada yang berpendapat bahwa ini kan Permendagnya sudah dicabut berarti seharusnya tidak lagi dibayarkan, ada silang pendapat itu sehingga diputuskanlah nanti minta pendapat hukum dari Kejagung,” ungkapnya.
Isy juga merespon soal Aprindo yang berencana berhenti menjual minyak goreng di beberapa wilayah. Ia mengatakan akan menghubungi Ketua Umum Aprindo, Roy Mandey agar rencana itu tidak dilakukan.
Ia khawatir jika itu dilakukan akan menimbulkan masalah baru berkaitan dengan pengadaan minyak goreng.
“Nanti kita akan koordinasi lagi dengan pak Roy, siang ini akan saya telepon. Ya nanti kita koordinasikan lah, intinya jangan sampai kejadian seperti itu. Kan ini akan menimbulkan masalah baru,” kata Isy.
Isy menegaskan pihak Kemendag saat ini tengah berhati-hati dalam memeriksa penggantian selisih harga tersebut. Makanya saat ini pihaknya tengah meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Agung untuk memeriksa pencairan dana tersebut.
“Saya kira ini kita sama-sama, kan ini menyangkut uang negara. Jadi saya kira, prinsip kehati-hatian itu yang harus kita pegang,” tambahnya.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) akan menghentikan penjualan minyak goreng jenis premium di puluhan ribu gerai ritel modern mereka.
Rencana aksi tersebut dilakukan karena sudah setahun lebih penggantian selisih harga jual minyak goreng (rafaksi) belum juga diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang totalnya mencapai sekitar Rp344 miliar.
Seperti diketahui, pada Januari 2022 pemerintah memerintahkan agar minyak goreng kemasan premium bisa dijual seharga Rp14.000 per liter. Penjualan ini dilakukan hanya di ritel-ritel modern.
Harga Rp14.000 per liter bisa didapat, karena adanya subsidi selisih atas harga keekonomian dan yang ditetapkan pemerintah. Subsidi itu seharusnya ditanggung oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey, mengatakan berdasarkan penghitungan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, harga keekonomian minyak goreng pada Januari 2022 Rp17.260-Rp18.000 per liter.
Namun, saat itu, peritel diminta untuk menjual Rp14.000 per liter pada 19-31 Januari 2022. Menurutnya, jika dihitung, terdapat selisih harga sebesar Rp3.260 per liter dengan harga jual Rp14.000 per liter kepada konsumen.
Kebijakan itu diambil mengintervensi harga minyak goreng yang saat itu tengah mengalami kenaikan. “Jika Kemendag tidak juga membayarkan, kami mau tidak mau akan menyetop penjualan minyak goreng. Anggota kami ada 31 perusahaan dan mempunyai 48.000 ritel yang tersebar dan 80 persennya jual minyak goreng. Jadinya intinya akan melakukan itu, kapannya, kita akan koordinasi dengan anggota [perusahaan ritel], usulan kami ini,” kata Roy mengenai kapan waktunya penghentian penjualan minyak goreng kepada awak media di Jakarta, Kamis (13/4/2023). (lna)

Leave a Reply