Turis Rusia dan Ukraina Kerap Bikin Rusuh Bali, Gubernur Usul VoA Warga dari Kedua Negara Tersebut Dicabut

turis asing bali
ilustrasi turis di bali (Foto: Instagram @dudutsp)

JoSS, DENPASAR – Perang Rusia dan Ukraina yang sudah berlangsung lebih dari satu tahun membuat warganya beramai-ramai pergi ke negara lain, salah satunya Bali. Sayangnya, selama tinggal di Bali, sejumlah turis dari kedua negara tersebut kerap membuat masalah.

Gubernur Bali I Wayan Koster meminta Menteri Hukum dan HAM mencabut visa on arrival (VoA) untuk warga negara Rusia dan Ukraina. Pasalnya, warga kedua negara itu banyak membuat masalah selama berlibur di Bali.

“Saya sudah bersurat kepada Menkumham untuk mencabut VoA warga Rusia dan Ukraina yang ingin ke Bali,” kata Koster di Kanwil Hukum dan HAM Bali di Denpasar, Minggu (12/3/2023).

Dia mengakui, sejak perang antara Rusia dan Ukraina, warga kedua negara itu beramai-ramai datang ke Bali. Mereka merasa sudah tidak nyaman lagi tinggal di negaranya.

Selain berlibur, tidak sedikit mereka yang datang ke Bali untuk bekerja secara ilegal. Di antaranya membuka usaha rental sepeda motor, instruktur surfing, fotografer hingga menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Dia menyebut hingga kini sudah 41 warga asing dideportasi baik karena bekerja ilegal dan ijin masa tinggalnya sudah habis. “Mereka sudah tidak boleh berkunjung ke Bali,” tegas Koster.

Koster berharap Menkumham segera mengeluarkan pencabutan VoA untuk Rusia dan Ukraina. “Pak Menkumham akan membicarakan itu kepada Bu Menlu,” ujarnya.

Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya menilai, kedatangan bule dari Rusia dan Ukraina ke Bali tidak lepas dari kondisi perang. Selain itu pola bisnis yang dijalankan bule dua negara itu juga dianggap bisa mengancam warga lokal Bali.

Beberapa tamu Rusia dan Ukraina membuat ulah yang kuras pas dengan budaya kita. Ini harus kita tertibkan, ini sebuah momentum yang bagus. Jadi eksodus yang banyak dari Rusia khususnya, karena kenapa mereka datang, khususnya ke Asia Tenggara, mereka banyak ke Thailand mereka banyak ke Bali. Bali menjadi tempat favorit bagi mereka. Itu yang terjadi,” kata I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya, Selasa (7/3).

Dia menduga kedatangan para turis asal Rusia dan Ukraina untuk menghindari wajib militer di masing-masing negara.

Dia juga mengatakan, bisnis yang dijalankan sejumlah WN Rusia di Bali bisa mengancam warga lokal. Salah satu contohnya adalah penyewaan sepeda motor.

Dia menduga, WN Rusia bisa menyewakan sepeda motor lebih murah kepada sesama warga asing dengan harga per bulan mencapai Rp2,5 juta. Sementara, harga sewa sepeda motor di Bali atau di rental lokal Rp3,5 juta per bulan.

“Jadi persaingan tidak sehat lagi. Makanya, kita harus tertibkan dan ditertibkan dengan aparat yang sudah ada payung hukumnya, ada perda dan juga kepolisian dan keimigrasian kalau yang melanggar bisa dideportasi,” ujarnya.

Pihaknya mengapresiasi akan dibentuknya satgas gabungan. Karena dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2020, untuk menguatkan standarisasi dan kepariwisataan dan tata kelola pariwisata Bali.

Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Kembali melakukan tindakan tegas kepada Warga Negara Asing yang melebihi masa izin tinggal (Overstay) dan penyalahgunaan izin tinggal.

Kali ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai menangkap 5 WNA diantaranya 1 WNA asal Rusia dan 4 WNA asal Nigeria. Lima WNA yang diamankan oleh petugas imigrasi tersebut berasal dari 2 kasus yang berbeda.

“ini menunjukkan bahwa selama ini imigrasi intensif melakukan pengawasan terhadap orang asing dan pada hari ini kita menunjukkan bahwa ada beberapa orang asing yang sudah dan akan dideportasi,” ucap Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu.

Untuk kasus pertama, pada 3 Maret 2023 tim patroli darat keimigrasian Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) berhasil mengamankan 1 WNA asal Rusia berinisial IZ (29).

Penangkapan IZ berawal dari informasi yang didapatkan tim Inteldakim mengenai aktivitas orang asing yang melatih tenis di Kawasan Kuta Utara. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim, terbukti bahwa IZ melakukan kegiatan sebagai pelatih tenis pada sebuah pusat olahraga di daerah Kuta Utara.

Untuk kasus kedua, pada 7 Maret 2023 tim patroli darat keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai bersama anggota TIM PORA berhasil menangkap 4 WNA asal Nigeria inisial SMR (33), COO (25), KMU (31) dan CMI (31) yang diketahui tinggal melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay). (lna)  

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*