Soal Transaksi mencurigakan Rp300 Triliun, Menkeu: Kalau Terbukti, Akan Ada Hukum Disiplinnya

Transaksi Mencurigakan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani menanggapi Soal Transaksi mencurigakan Rp300 Triliun (Foto: Tangkap layar/Sekretariat Presiden)

JoSS, SOLO – Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati angkat bicara menanggapi pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD terkait isu transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun di kementerian Keuangan yang dipimpinnya.

“Tadi saya sudah komunikasi dengan pak Mahfud (Menko Polhukam) dan pak Ivan dari PPATK (Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” katanya saat berkunjung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo, Kamis (9/3/2023).

Ia mengatakan baru hari ini menerima surat dari PPATK mengenai transaksi dan belum melihat suaratnya. “Surat baru saya terima tadi pagi. Saya belum lihat suratnya. Saya sudah scan,” katanya, seperti dilansir dari Antara.

Terkait dengan surat dari PPATK sebetulnya ada setiap tahunnya. Melalui surat tersebut PPATK mengirimkan informasi kepada Kementerian Keuangan mengenai transaksi.

Ia menyebutkan dari tahun 2009-2023 ada sebanyak 196 surat yang disampaikan. Dari total tersebut sebagian sudah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal.

“Ada yang dilakukan inseminasi. Kalau kasus terbukti ada hukuman disiplin, dicopot atau dikeluarkan. Itu semua ada statusnya. Menurut pak Ivan masih ada 70 yang perlu keterangan tambahan, kami akan sampaikan,” katanya.

Mengenai angka transaksi tersebut, ia mengaku belum melihatnya karena di dalam surat juga tidak tertera angka transaksi.

“Kalau kembali ke Jakarta saya akan bicara dengan pak Mahmud dan pak Ivan agar saya dapat info yang sama dengan masyarakat. Menghitungnya bagaimana, data seperti apa. Karena dalam surat yang disampaikan ke saya yang ada lampiran 36 halaman tidak ada satupun angka,” katanya.

Ia juga berharap pada pertemuan tersebut agar diperjelas transaksi tersebut terkait masalah apa dan melibatkan siapa.

“Seperti kemarin Rafael Alun mengenai LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), ketidakpatuhan. Kami lakukan hukuman disiplin. Data kami share dengan KPK, dari sisi penegakan hukum tetap dilakukan. Ada pembagian tugas dari sisi kami ASN, dari sisi penegakan hukum,” katanya.

Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud Md mengungkap temuan aliran uang mencurigakan Rp 300 triliun di Kemenkeu saat di UGM. Menurut Mahfud, transaksi mencurigakan itu paling banyak terjadi di Ditjen Pajak (DJP) dan Bea Cukai.

“Saya sudah dapat laporan yang pagi tadi terbaru malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp 300 T di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai, itu yang hari ini,” kata Mahfud ditemui wartawan di UGM, Rabu (8/3).

Mahfud mengungkap adanya 160 laporan yang melibatkan 460 orang di Kemenkeu sejak 2009.
“Sesudah diakumulasikan semua melibatkan 460 orang lebih di Kementerian itu (Kemenkeu),” kata Mahfud kepada wartawan di kampus terpadu UII, Jalan Kaliurang Km 14,5, Sleman, DIY, Rabu (8/3/2023).

Mahfud menambahkan, ratusan triliun itu merupakan akumulasi dari laporan yang ‘dicueki’ sejak tahun 2009.  “Yang akumulasi terhadap transaksi yang mencurigakan bergerak di sekitar Rp 300 triliun. Tapi sejak tahun 2009 karena laporan tidak di-update tidak diberi informasi respons,” jelasnya.

Temuan itu di luar transaksi janggal Rp 500 miliar dari rekening eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya.

Diketahui harta kekayaan pejabat Kemenkeu menjadi sorotan publik setelah video penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Mario Dandy Satrio, viral di media sosial. Mario sendiri merupakan anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Rafael Alun diketahui memiliki kekayaan Rp 56 miliar yang dinilai terlalu besar bagi pejabat eselon III Kemenkeu. Pasca viral kekayaan pegawai Kemenkeu mulai viral pegawai lain seperti Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*