PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024, Begini Tanggapan Pakar Hukum UGM

Ilustrasi

JoSS, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memenangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas gugatan perdata mereka terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (2/3/2022).

Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda pemilu.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Untuk diketahui, Prima melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

Namun, Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.

Perkara serupa juga sempat dilaporkan Prima ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, Bawaslu RI lewat putusannya menyatakan KPU RI tidak secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administrasi Prima.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan, pihaknya akan mengajukan banding. “KPU akan upaya hukum banding,” kata Hasyim kepada wartawan, Kamis sore.

Terkait hal itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Denny Indrayana menilai PN tak punya kompetensi untuk menunda pemilu. Pernyataan itu dilontarkan sekaligus untuk menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus untuk menunda pemilu.

Dia menambahkan pengadilan negeri tak mempunyai yurisdiksi dan kompetensi untuk memutuskan penundaan pemilu. Ia menilai, putusan majelis hakim terkait penundaan pemilu itu tak punya dasar.

“Tidak bisa pengadilan negeri tidak punya kompetensi untuk menunda pemilu. Putusan-putusan yang di luar yurisdiksi seperti ini, adalah putusan yang tak punya dasar, dan karenanya tidak bisa dilaksanakan,” terang Denny, dilansir dari okezone.com.

Denny menjelaskan, penundaan pemilu bisa dilakukan apabila situasi kondisi tidak memungkinkan, seperti terjadinya perang atau bencana alam.

“Itu pun harus dengan dasar yang kuat buktinya, tak bisa dengan putusan-putusan yang tidak punya yurisdiksi atau kompetensi semacam ini,” terang Denny.

Atas dasar itu, Denny menilai, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut harus ditolak. “Putusan ini harus ditolak, dan harusnya dari awal tidak dikeluarkan,” pungkasnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*