Penumpang Pesawat Disuruh Bayar Rp2 Juta untuk 3 Dus Bika Ambon, Garuda Buka Suara

bika ambon garuda indonesia
Bika Ambon, Ilustrasi (yulichia88)
Mari berbagi

SEBUAH video viral di aplikasi TikTok, seorang penumpang yang protes kepada pihak maskapai nasional Garuda Indonesia karena disuruh bayar biaya denda Rp2 juta untuk tiga dus makanan bika ambon.

Dalam video yang beredar di media sosial, tampak penumpang perempuan Garuda terlibat cekcok dengan seorang petugas Bandara Kualanamu.

Video cekcok antara penumpang pesawat dan petugas Bandara Kualanamu diunggah oleh pemilik akun TikTok @henryrobbytanauma. Video viral tersebut diketahui merupakan peristiwa yang terjadi pada 2021 lalu.

Berdasarkan unggahan tersebut, tampak bahwa perdebatan itu dimulai ketika seorang wanita yang diminta untuk membayar denda Rp 2 juta karena membawa oleh-oleh tiga dus Bika Ambon.

“Saya nggak bisa, Rp 2 juta saya nggak bisa bayar. Saya beli oleh-oleh masa suruh bayar Rp 2 juta. Kamu meras ya? Kamu meras saya ya?,” ujar wanita dalam video tersebut, dikutip dari detikfinance, pada Senin (20/3).

Menurutnya tidak masuk akal untuk tiga dus Bika Ambon dikenakan denda Rp 2 juta, terlebih karena ia berangkat dengan tiga orang penumpang. “Saya tiga orang, kenapa saya nggak bisa ambil?,” tanyanya tegas.

“Rp 2 juta itu gimana saya bayar? Saya beli kue aja gak Rp 2 juta, masa gak boleh terbang?,” tanya penumpang itu lagi.

Setelah adu mulut selama beberapa waktu dengan para petugas bandara, akhirnya penumpang wanita itu dan suaminya mengalah, dan menyuruh salah satu anggota keluarganya untuk menjemput Bika Ambon yang mereka bawa.

Mereka pun memberikan identitas dan nomor pihak keluarga yang nanti akan mengambil tiga kotak Bika Ambon tersebut. Barulah kemudian yang bersangkutan melanjutkan penerbangannya.

Menanggapi persoalan ini, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan bahwa penumpang membawa barang ke dalam kabin pesawat dengan berat melewati batas maksimal.

“Adapun keberatan penumpang tersebut terjadi pada saat petugas melakukan pengecekan regular barang bawaan kabin para penumpang yang akan masuk ke dalam pesawat, di mana setelah dilakukan pemeriksaan, barang kabin yang dibawa oleh penumpang tersebut melebihi batas maksimum ketentuan aturan bagasi kabin yang telah ditetapkan yaitu 7 kilogram untuk setiap penumpang,” jelas Irfan, kepada detikcom, dikutip Senin (20/3/2023).

Petugas kemudian menginformasikan ketentuan kelebihan bagasi bagi penumpang dengan mengacu pada peraturan yang berlaku.

“Kami tentunya memahami preferensi masyarakat dalam melaksanakan perjalanan udara, termasuk membawa barang bawaan di kabin. Namun demikian, untuk memastikan ketentuan terhadap barang bawaan pada kabin pesawat dapat terimplementasikan secara optimal khususnya terkait pertimbangan aspek safety dan layanan, serta dengan tetap mengedepankan kepentingan dan kenyamanan seluruh penumpang,” tambah irfan.

Besaran Rp 2 juta yang dipermasalahkan oleh penumpang tersebut merupakan biaya kelebihan muatan kabin yang sudah dihitung dengan ketentuan yang ada. Muatan kabin yang dimaksud ini adalah Bika Ambon. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*