JoSS, TEGAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal meminta partai politik (parpol) mematuhi aturan larangan pemasangan alat peraga dalam sejumlah kegiatan yang melibatkan masyarakat umum, sebelum jadwal masa kampanye diterapkan.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih KPU Kota Tegal, Thomas Budiono mengaku mendapat masukan dan temuan pemasangan alat peraga yang dimaksudkan sebagai kampanye terselubung. Selain itu, akhir-akhir ini di beberapa titik terpampang foto-foto yang mengarah pada tindakan kampanye.
“KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang kampanye, yang masih berlaku sampai saat ini agar bisa dipatuhi bersama, Sebab, di dalamnya berisi tentang aturan kampanye, termasuk menjawab sejumlah pertanyaan netizen di media sosial terkait pemasangan foto di baliho, banner di sejumlah titik, ataupun spanduk-spanduk yang terpasang serta terkait masa kampanye” kata Thomas Budiono dalam acara sosialisasi tentang Kampanye yang dihadiri sejumlah perwakilan parpol di Premiere Hotel Tegal, Selasa (28/3/2023).
Dia menambahkan dalam PKPU tersebut juga menjelaskan tentang pemasangan alat peraga kampanye lainnya, termasuk pemasangan bendera parpol, agar bisa mematuhi aturan lokasi pemasangannya.
Ditegaskan Thomas, bahwa sebelum dimulainya masa kampanye, maka parpol wajib mematuhinya dan tidak sembarangan memasang alat peraga yang dimaksudkan sebagai kampanye maupun kampanye terselubung.
Dilansir dari tegalkota.go.id, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tegal Akbar Kusharyanto membenarkan, bahwa sebelum adanya waktu pelaksanaan kampanye, maka setiap partai politik dilarang melakukan kegiatan kampanye.
“Alat peraga dalam bentuk apapun tidak diperkenankan dipasang, apalagi sampai di pasang di lokasi yang dilarang, seperti di Alun-alun ataupun fasilitas umum lainnya,” jelasnya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Tegal Budi Saptaji menuturkan terkait dengan pemasangan bendera parpol, sebisa mungkin parpol mematuhi aturan yang ada.
Pemasangan bendera parpol tidak diperkenankan dilakukan di fasilitas publik seperti di taman dan fasilitas umum lainnya. Namun harus bisa dipasang sesuai waktu atau masa kampanye dan di lokasi yang sudah ditentukan. (lna)

Leave a Reply