KPK Tetapkan 7 Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Pemalang Nonaktif Mukti Agung Wibowo

Kasus Suap Pemalang
Ilustrasi gedung KPK (Dok. KPK)

JoSS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 7 tersangka baru dalam kasus suap yang menyeret Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo. Tujuh tersangka itu memiliki jabatan kepala dinas, pimpinan badan di daerah dan sejumlah pejabat lainnya.

“KPK kembali menetapkan 7 kepala dinas, badan dan pejabat lainnya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (13/3/2023).

Ali mengatakan ketujuh orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan tersangka ini menindaklanjuti fakta persidangan terdakwa Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang Slamet Masduki yang mengungkapkan peran pihak lain sebagai penyuap bupati.

“KPK selanjutnya mengembangkan perkara ini dengan menemukan adanya peristiwa pidana terkait pemberian suap dan berdasarkan alat bukti kemudian meningkatkan status perkaranya ke penyidikan,” ujarnya.

Dia menjelaskan untuk identitas tujuh tersangka beserta kronologi perbuatan pidana akan disampaikan saat penyidikan dianggap telah cukup seluruh alat bukti.

Dikutip dari CNNIndonesia.com, para tersangka terdiri dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Rahman; Kepala Bapenda Mubarak Ahmad; Kepala Dispermasdes Suhirman; Sekretaris DPRD Pemalang Sodik Ismanto.

Kemudian Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Moh. Ramdon; Kepala Bakesbangpol Bambang Haryono; dan Kepala DLH Raharjo. Suap jual-beli jabatan itu berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta.

“KPK akan terus menyampaikan perkembangan penyidikan perkara ini pada publik dan berharap publik untuk dapat mengawal prosesnya sehingga dapat berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu memproses hukum enam orang tersangka terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang.

Mereka ialah Mukti Agung Wibowo; Komisaris PD Aneka Usaha (PDAU) Adi Jumal Widodo; Slamet Masduki; Kepala BPBD Sugiyanto; Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani; dan Kadis PU Mohammad Saleh.

Besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta hingga Rp350 juta.

Slamet bersama tiga pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti memberikan suap kepada Mukti Agung. Suap itu diberikan sebagai syarat mereka dapat menduduki jabatan di Pemkab Pemalang.

Kasus suap jual-beli jabatan ini terungkap lewat operasi tangkap tangan yang digelar komisi antirasuah pada Agustus 2022. Dalam operasi itu, Mukti Agung Wibowo ikut diciduk. Selain diduga melakukan jual-beli jabatan, Mukti Agung ditengarai menerima duit terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pemalang.

Kendati sudah ada penetapan tersangka, Ali Fikri mengatakan belum bisa mengungkapkan identitas orang-orang tersebut. Ali mengatakan juga belum dapat menjelaskan kronologis dan detail kasus ini. “Akan kami sampaikan detailnya saat penyidikan ini dianggap telah tercukupi seluruh alat buktinya,” kata dia.

Dia mengatakan KPK akan menyampaikan perkembangan penyidikan perkara ini kepada publik. Dia berharap publik dapat mengawal proses hukum kasus ini agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.

“KPK juga mengajak masyarakat turut serta mengawasi setiap pengelolaan anggaran dan kinerja pada pemerintah daerah, agar penyelenggaraan layanan publiknya bisa meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan di wilayah tersebut secara nyata,” ujar Ali. (lna)

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*