Korsel Bebaskan Visa Turis dari 22 Negara Termasuk Indonesia

Visa Turis Korsel
Ilustrasi (TanawatPontchour/getty images)
Mari berbagi

JoSS, SEOUL – Pemerintah Korsel (Korea Selatan) membebaskan visa untuk turis dari 22 negara, termasuk Indonesia. Kebijakan ini guna meningkatkan perekonomian negara melalui sektor pariwisata, Korea Selatan.

Korea Selatan juga berencana untuk melanjutkan pembebasan visa transit bagi penumpang transit dari 34 negara, termasuk AS dan negara-negara Eropa, untuk memungkinkan mereka tinggal di negara tersebut hingga 30 hari.

Terkenal dengan industri hiburannya yang memiliki fans fanatic di berbagai negara, Korea Selatan memang menjadi negara yang banyak dituju oleh pelancong asing dari seluruh dunia.

Tak hanya karena budayanya, negara ini juga terkenal karena destinasi wisatanya yang menarik dan beragam. Sebagian besar mereka promosikan melalui serial drama, sehingga memantik keinginan pemirsanya untuk berkunjung.

Untuk terus mempertahankan pariwisata yang banyak diminati ini, Korsel membebaskan visa untuk turis dari 22 negara.

Turis dari 22 negara tersebut tak lagi wajib mengajukan visa berkunjung maupun visa transit secara online untuk masuk ke Negeri Ginseng.

Mengutip Korea Yonhap, beberapa negara yang masuk dalam daftar yakni Amerika Serikat, Jepang dan Taiwan.

Negara lainnya yakni Hong Kong, Singapura, Makau, Kanada, Filipina, Vietnam, Indonesia dan Inggris

“Ini adalah serangkaian tindakan yang ditujukan untuk menarik 10 juta turis asing di tahun 2023. Tujuannya yakni untuk membantu memacu pengeluaran swasta dan memperbaiki ekonomi yang melambat,” ucap Menteri Ekonomi dan Keuangan.

Sehingga saat mengunjungi Korea Selatan, para turis dari negara tersebut tak perlu lagi mengajukan visa berkunjung melalui sistem izin perjalanan online, Korea Electronic Travel Authorization (K-ETA), mulai akhir tahun depan.

K-ETA diperlukan untuk pelancong dari 110 negara bebas visa, namun dari daftar tersebut hanya 22 negara yang dipilih untuk mendapat kebebasan masuk ke Korea.

Korea Selatan juga berencana untuk melanjutkan pembebasan visa transit bagi penumpang transit dari 34 negara, termasuk AS dan negara-negara Eropa, untuk memungkinkan mereka tinggal di negara tersebut hingga 30 hari. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*