
JoSS, SOLO – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya revisi dan penundaan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) tahun 2023. Untuk diketahui, PBB Kota Solo pada tahun ini naik 3 kali lipat.
Gibran beralasan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Solo lantaran mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Solo. Target PAD Solo menjadi Rp820 miliar di 2023 atau naik Rp80 miliar dari Rp740 miliar di 2022. Karena itu ia menaikkan tarif PBB tiga kali lipat.
Menurutnya, kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tersebut sebagai hal wajar. Pasalnya, Kota Solo telah mengalami pertumbuhan ekonomi yang cukup signifikan. Apalagi Pemkot juga banyak memberi stimulus kepada masyarakat. Masyarakat juga bisa mengajukan keringanan PBB kepada Wali Kota.
“Intinya masukan-masukan sudah kami terima. Kemungkinan untuk revisi atau penundaan pasti ada yang jelas keluhan dari warga yang keberatan kami tampung, kita tidak saklek (kaku),” kata Gibran kepada wartawan usai bertemu Fraksi PDIP DPRD Kota Solo di Balai Kota Solo, Senin (6/2/2023).
Gibran mengaku menerima keluhan dari masyarakat baik yang disampaikan melalui Unit Layanan Aduan Masyarakat (Ulas), media sosial, maupun melalui DPRD Kota Solo. Dari keluhan itu pihaknya akan melakukan evaluasi.
“Ya intinya tadi evaluasi masukan dari Pak Ketua Fraksi udah kami tampung keluhan-keluhan yang ada di sosmed dan melalui fraksi sudah kami tampung semua dan nanti akan kami evaluasi,” jelasnya.
Gibran mengaku sudah menerima masukan-masukan dari DPRD Fraksi PDIP itu. Sedangkan untuk kepastian apakah akan ditunda dan dicabut, Gibran meminta semua pihak menunggu dahulu.
“Jadi PAD harus baik dengan membebankan pajak kepada warga kami tidak seperti itu. Tadi masukkan dari Dewan bagus-bagus, dah kami tampung, ya tunggu wae (kepastian dicabut atau ditunda),” ujarnya, dilansir dari CNNIndonesia.
Mengenai target PAD, Gibran akan mengoptimalkan sumber-sumber yang ada. “Tadi sudah dibicarakan di ruangan rapat masalah ekstensifikasi dan intensifikasi nanti kami akan explore lagi sumber-sumber dari mana saja kita kuatkan lagi,” terangnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Solo, Tulus Widajat, mengungkapkan pada tahun 2022 Pemerintah Kota Solo telah melakukan studi terkait dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Studi ini mempertimbangkan dinamika di masyarakat yang menunjukkan peningkatan nilai jual tanah di Kota Solo yang mengalami perkembangan yang cepat.
“Proses studi itu menggunakan metode survei zona nilai tanah di 5 Kecamatan di Kota Solo seperti Banjarsari, Laweyan, Serengan, Jebres, dan Pasar Kliwon, dan analisa atas data nilai tanah,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Minggu (5/2/2023).
Berpedoman pada studi tersebut, maka lanjut Tulus, sesuai Keputusan Wali Kota Nomor 973/97 Tahun 2022 tentang Penetapan Nilal Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023, telah ditetapkan NJOP Kota Surakarta yang terbaru.
“Dari ketetapan baru dimaksud, terdapat kenaikan yang beragam pada NJOP di Kota Solo,” ujarnya.
Menurutnya, kenaikan NJOP tak terlepas dari Kota Solo yang menjadi daya tarik bagi masyarakat sebagai tempat bekerja, berusaha, dan tinggal. Selain itu juga ada beberapa aspek-aspek yang mendukung tingginya nilai di Kota Solo.
“Mulai dari pengelolaan air bersih, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas keagamaan, dan transportasi,” ujarnya.
Meski mengalami kenaikan NJOP, Tulus menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo juga memberikan stimulus kepada masyarakat Solo. Stimulus itu diberikan berdasarkan besaran kenaikan pajak.
“Pemberian stimulus tersebut dihitung secara berjenjang menurut besarnya kenaikan. Kenaikan NJOP sebesar 1-2,9 kali diberikan besaran stimulus 35 persen, kenaikan NJOP sebesar 3-4,9 kali diberikan besaran stimulus 65 persen dan kenaikan NJOP sebesar 5 kali ke atas, diberikan besaran stimulus 80 persen kebijakan pemberian stimulus ini berlaku selama 3 tahun,” jelasnya.
Tulus mengatakan stimulus sudah diberikan secara otomatis pada saat proses perhitungan. Untuk pengurangan dapat dimohonkan melalui e-layanan atau datang langsung ke kantor.
“Untuk stimulus diberikan dapat dimohonkan melalui e-layanan atau bisa datang langsung ke kantor dengan mengisi form yang telah disediakan,” pungkasnya. (lna)

Leave a Reply