Tingkatkan Layanan Pembuatan Paspor, Kemenkumham Berencana Buka Kantor Imigrasi di YIA

passport YIA
Ilustrasi (DNY59)

JoSS, KULONPROGO – Guna meningkatkan pelayanan pembuatan paspor Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY berencana membuka kantor Imigrasi di Bandara Kulonprogo yakni  Yogyakarta International Airport ( YIA ).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham, Agung Rektono Seto menyampaikan untuk mengakomodasi kebutuhan pelayanan pembuatan paspor bagi masyarakat sekitar Kulonprogo dan Wates, maka akan dibuka Kantor Imigrasi di YIA.

“Wacana memberikan layanan keimigrasian di sekitar Kulonprogo dan Wates, karena di sana ada bandara YIA,” ucapnya di Kompleks Kepatihan, Kamis (23/2/2023).

Dilansir dari harianjogja.com, terkait dengan target waktu pengadaan layanan pembuatan paspor di daerah tersebut, Agung belum dapat memastikan lantaran memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kementerian Keuangan.

Agung menyampaikan wacana tersebut disambut baik oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X. “Beliau [Sri Sultan HB X] sangat mendukung sekali rencana kami untuk membuka layanan di Wates, dalam rangka kemudahan investasi dan menjadi bagian dari pengamanan orang asing yang masuk ke Jogja,” ucapnya.

Saat ini pelayanan paspor bagi masyarakat DIY diselenggarakan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Mal Pelayanan Publik Kabupaten Kulonprogo, dan Unit Layanan Paspor [ULP] Lippo Plaza Jogja.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menyelenggarakan pelayanan paspor simpatik dengan percepatan paspor pada hari yang sama melalui layanan Sameday Passport Services.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menyampaikan layanan percepatan paspor merupakan opsi bagi pemohon paspor yang memerlukannya dalam waktu singkat. “Ini opsi, tidak wajib, [pemohon] punya pilihan menggunakan paspor yang reguler atau paspor yang one day service,” ucapnya di Unit Layanan Paspor (ULP) Lippo Plaza Jogja, Sabtu (18/2/2023).

Agung menyampaikan sebagian masyarakat memiliki kebutuhan mendapatkan paspor dengan cepat, misalnya bagi pebisnis atau yang memerlukannya untuk berobat. Sedangkan, setiap hari ada banyak pemohon paspor, sehingga permohonan paspor reguler memakan waktu empat hari.

Untuk mempermudah pelayanan bagi mereka yang memerlukan paspor dalam waktu singkat, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta membuka layanan Sameday Passport Services.

Selain itu, Agung menyampaikan pelayanan tersebut juga dilakukan untuk menghindari calo pembuatan paspor. “Selama ini kan ada pihak yang menawarkan cepat jadi, tapi ada biaya tambahan. Ini berbeda dengan paspor reguler, tapi semua akan disetor ke kas negara, jadi mengurangi pencalonan,” imbuhnya.

Pemohon dapat mengakses layanan tersebut dengan membayar biaya tambahan percepatan paspor Rp1 juta. Dengan biaya permohonan paspor reguler non elektronik Rp350.000 dan paspor reguler elektronik Rp650.000.

Dengan biaya tersebut, maka pemohon akan mendapatkan paspor dalam hari yang sama saat pengajuan permohonan paspor tersebut. (lna)

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*