JoSS, SOLO – Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka memastikan penundaan kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan ( PBB ) setelah muncul polemik di kalangan masyarakat.
“Tidak ada kenaikan ya. Dibikin enak semua ya, masyarakat tidak perlu panik,” katanya seusai menjamu Ketua DPRD Kota Surakarta dan Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Surakarta di Pracima Tuin Solo, Selasa (7/2/2023).
Ia mengatakan akan ada pencetakan ulang surat tagihan PBB. Selain itu, masyarakat juga bisa melihat tagihan PBB secara daring. “Tapi butuh seminggu untuk update data base,” katanya.
Dengan tidak ada kenaikan tarif PBB di Solo tersebut, pihaknya akan memaksimalkan pendapatan melalui pajak yang lain.
“Ya PBB tetap kami maksimalkan, piutang, pajak hiburan, restoran, hotel. Intinya PBB tidak naik, targetnya (pendapatan asli daerah) pakai 2023, tarifnya pakai 2022,” katanya. Untuk wajib pajak yang sudah terlanjur membayar PBB akan dilakukan restitusi.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Surakarta YF Sukasno mengapresiasi Gibran yang sudah responsif terhadap masyarakat Kota Solo.
“Harapannya masyarakat kembali tenang, tentrem, ayem, kembali seperti semula. Ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” katanya.
Pertimbangan dari penundaan tersebut adalah agar masyarakat lebih tenang. “Keputusan NJOP, PBB itu ada di kepala daerah, kami menyuarakan, penundaan diputuskan oleh mas Wali. Rasanya nggak halal kalau kenaikan menimbulkan keresahan,” katanya.
Disinggung mengenai saran dari DPRD Kota Surakarta, ia mengatakan agar dilakukan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi. “Piutang kan masih gede, itu bisa dimaksimalkan,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Solo, Tulus Widajat, buka suara terkait adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Solo tahun 2023. Kenaikan PBB tahun 2023 banyak dikeluhkan oleh masyarakat Kota Solo.
Tulus mengungkapkan pada tahun 2022 Pemerintah Kota Solo telah melakukan studi terkait dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Studi ini mempertimbangkan dinamika di masyarakat yang menunjukkan peningkatan nilai jual tanah di Kota Solo yang mengalami perkembangan yang cepat.
“Proses studi itu menggunakan metode survei zona nilai tanah di 5 Kecamatan di Kota Solo seperti Banjarsari, Laweyan, Serengan, Jebres, dan Pasar Kliwon, dan analisa atas data nilai tanah,” katanya melalui keterangan tertulis, Minggu (5/2/2023).
Berpedoman pada studi tersebut, maka lanjut Tulus, sesuai Keputusan Walikota Nomor 973/97 Tahun 2022 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023, telah ditetapkan NJOP Kota Surakarta yang terbaru.
“Dari ketetapan baru dimaksud, terdapat kenaikan yang beragam pada NJOP di Kota Solo,” ujarnya.
Menurutnya, kenaikan NJOP tak terlepas dari Kota Solo yang menjadi daya tarik bagi masyarakat sebagai tempat bekerja, berusaha, dan tinggal. Selain itu juga ada beberapa aspek-aspek yang mendukung tingginya nilai di Kota Solo. (lna)

Leave a Reply