[widget id="text-5"]

Komisi II DPR RI Perjuangkan Nasib Tenaga Non-ASN Jateng  

IKATAN Non ASN Batang
Ikatan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Batang (INASBA) bersama Forum Non ASN (FORNAS) Jateng, dalam menghadiri audiensi RDPU Komisi II DPR-RI dalam agenda penyampaian aspirasi terkait perkembangan penyelesaian non ASN di daerah oleh pemerintah tahun 2023 di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR-RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023). (foto : istimewa)

JoSS, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan berkomitmen untuk memperjuangkan nasib tenaga non-ASN, melalui pendekatan penyelesaian jangka Panjang, menengah dan cepat.

Hal itu diungkapkan Doli saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dalam dengan Ikatan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Batang (INASBA) bersama Forum Non ASN (FORNAS) Provinsi Jawa Tengah, dalam agenda penyampaian aspirasi terkait perkembangan penyelesaian non ASN di daerah oleh pemerintah tahun 2023 di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR-RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023).

“Aspirasi yang sudah disampaikan tidak hanya sekedar dicatat saja dan bukan hanya menyampaikan ke pemerintah saja, tetapi kami juga sedang melakukan upaya yang sangat serius dalam menyelesaikan permasalahan tenaga Non ASN ini,” jelas Pilitikus Golkar ini.

Dia menmbahkan ada dua pendekatan penyelesaian, pertama pendekatan penyelesaian jangka panjang dan kedua pendekatan penyelesaian jangka menengah dan cepat.

“Pertama untuk pendekatan penyelesaian jangka panjang, memang sampai saat ini belum ditemukan formula yang tepat, oleh karena itu pemerintah masih terus membahas Undang-Undang tentang ASN. Salah satu isu yang tidak selesai adalah bagaimana Undang-Undang itu bisa menjawab permasalahan honorer yang dirasakan oleh orang-orang di lapangan,” ujarnya.

Sementara, untuk pendekatan penyelesaian menengah dan cepat, Komisi II selalu mendiskusikan informasi ini ke pimpinan dan kepala fraksi, bahkan kita sudah dua kali bertemu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan-RB RI) untuk mencari formula yang tepat dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Sekarang kami lagi intensif dengan Menpan-RB yang baru untuk fokus membicarakan hal ini. Pintu masuknya adalah dimulai dari pendataan non ASN agar mengetahui jumlah pasti berapa tenaga di lapangan. Tapi itu ternyata ada problem, dari yang asumsi hanya 800 ribu tenaga non ASN ternyata yang mendaftar ada 2,3 juta lebih tenaga non ASN,” jelasnya.

“Kita akan berjuang untuk bapak ibu sekalian, sekarang pemerintah sudah punya formula untuk menyelesaikan ini tapi harus menunggu persetujuan, makanya kita perlu menyelenggarakan rapat kerja koordinasi dengan organisasi kepala daerah untuk membangun komitmen bersama bagaimana menyelesaikan permasalahan ini dan bagaimana pola perekrutan ke depan dan pertanggungjawabannya,” tambahnya,

Dia berharap, dalam masa akhir untuk menyelasaikan ini secara tuntas. Mudah-mudahan formula yang sekarang sedang dirumuskan dan disetujui oleh pemerintah bisa diterima oleh semua pihak

“Intinya kami sedang bekerja untuk itu, jadi kita membutuhkan 1 atau 2 kali lagi konsinyering, baru nanti kita bicarakan secara resmi di rapat kerja dengan MenPAN-RB. Jadi intinya kami ingin permasalahan ini segera terselesaikan, tapi masalah data harus beres dulu,” jelasnya.

Ikatan Non ASN Batang

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan diikuti oleh seluruh anggota Komisi II DPR RI, serta 141 peserta dari tenaga Non ASN Se-Jawa Tengah dengan rincian sebagai berikut:

Kendal 6 orang, Batang 41 orang, Salatiga 6 orang, Pekalongan 19 orang, Kab. Semarang 7 orang, Temanggung 3 orang, Banjarnegara 1 orang, Kebumen, 26 orang, Blora 1 orang, Jepara 10 orang, Kudus 1 orang, Demak 4 orang, Cilacap 15 orang dan Brebes 1 orang.

Dalam RDPU tersebut Ketua INASBA Sukoningsih menyampaikan sejumlah point tuntutan antara lain:

Mencabut Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pada nomor 6 paragraf b menyebutkan “Menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN”.

Merubah aturan rekruitmen PPPK yang menyebutkan sebuah Jabatan yang dilamar harus sesuai dengan Pendidikan/Ijazah (linier).

“Pengadaan PPPK pada Instansi Pemerintah Daerah proses rekruitmen nya mengadopsi dengan yang sudah dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI. Dimana rekruitmen pengadaan PPPK memprioritaskan atau memberikan aturan penyeleksian diawal diutamakan dari Tenaga Honorer/Kontrak yang sudah bekerja di Instansi yang dilamar,” jelasnya.

Selain itu juga perihal persyaratan Surat Keterangan Kerja untuk dirubah hanya untuk pelamar yang sudah bekerja di Instansi Pemerintah. Sehingga menggugurkan pelamar yang bekerja di swasta atau diluar Instansi Pemerintah.

Merubah Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 pada Bab XIV Ketentuan Peralihan Pasal 99 yang menyebutkan batasan tenaga kontrak/honorer yang bekerja di Instansi Pemerintah hanya akan tetap dipekerjakan sampai 5 tahun sejak peraturan tersebut diundangkan, dan akan berakhir pada 28 November 2023. Untuk dapat dirubah menjadi bekerja berkelanjutan sampai diangkat menjadi PPPK.

Sementara, Ketua Fornas Provinsi Jawa Tengah Agus Priyono mengaku bersyukur karena mendapatkan kesempatan untuk bisa menyampaikan aspirasi secara langsung kepada anggota Komisi II DPR RI.

“Kami berharap, apabila ada pertemuan antara Komisi II DPR RI dan Kemenpan-RB, tolong dari Fornas juga diundang agar bisa menyampaikan aspirasi secara langsung, dan jika memang membutuhkan solusi dari kami selaku objek di lapangan, kami sangat berterimakasih jika diberikan kesempatan itu,” pungkasnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*


[widget id="text-3"]