
JoSS, JOGJA – Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta terus berupaya untuk menemukan salah satu dosen, Ahmad Munasir Rafie Pratama (Raf’ie) yang tidak diketahui keberadaanya setelah menghadiri aktivitas mobilitas global di University of South-Eastern Norway (USN) di Norwegia.
Prof. Fathul Wahid, Rektor UII, mengatakan, untuk menemukan Raf’ie, UII terus menjalin berkomunikasi dengan KBRI di Oslo dan KJRI Istanbul. “Yang Kami lakukan adalah meneruskan komunikasi dengan KBRI di Oslo dan KJRI Istanbul yang sudah berkoordinasi dengan otoritas setempat,” ujar Fathul dalam keterangan tertulis, pada Sabtu (18/2/2023). Dikutip dari fit.uii.ac.id
Dari jejak digital, Rafie terdeteksi berada di Istanbul, Turki. “Penggalian jejak digital memastikan bahwa Ahmad Munasir Rafie Pratama sudah meninggalkan Oslo, Norwegia dan sudah berada di Istanbul, Turki,” kata Prof Fathul.
Prof. Fathul mengatakan, telah mengajukan permohonan perlindungan untuk Raf’ie. UII mengajukan permohonan melalui Kementerian Luar Negeri. “Kami juga mengajukan permohonan perlindungan Raf’ie melalui Pelayanan dan Pelindungan WNI di Luar Negeri, Kementerian Luar Negeri RI,” ujarnya.
Selain mengajukan permohonan perlindungan, UII juga mengirimkan surat ke Interpol.Berba gai upaya ini ditempuh demi menemukan Rafie. “Mengirimkan surat kepada Sekretaris NCB-Interpol Indonesia untuk menerbitkan Yellow Notice untuk pencarian orang hilang,” ujar Prof Fathul.
Yellow Notice merupakan permohonan kepada lembaga kepolisian di seluruh dunia. Yellow Notice biasanya diterbitkan untuk mencari korban penculikan karena tindak kejahatan atau orang hilang yang belum diketahui sebabnya
Dikutip dari laman Interpol, Yellow Notice merupakan pemberitahuan adanya orang hilang untuk polisi global. Yellow Notice diterbitkan untuk mencari korban penculikan atau orang hilang karena sebab yang tidak diketahui.
Yellow Notice juga bisa dipakai untuk mengidentifikasi orang-orang yang tidak mengingat siapa dirinya.
Dengan dikeluarkannya Yellow Notice maka akan memperbesar kemungkinan seseorang yang hilang ditemukan terutama terkait kasus-kasus orang yang bepergian, atau dibawa ke luar negeri. Adapun penerbitan Yellow Notice dilakukan dengan cara mengajukannya melalui Biro Pusat Nasional masing-masing negara dan memberikan informasi terkait kasus yang dicari.
Selanjutnya pemberitahuan akan diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal Interpol yang akan mengingatkan polisi di seluruh negara anggota Interpol adanya orang yang hilang tersebut. (lna)

Leave a Reply