Ahli Hukum Pidana Sebut Masih Ada Peluang Bagi Ferdy Sambo Untuk Lolos Dari Hukuman Mati

Ferdy Sambo tidak di hukum mati
Ferdy Sambo, saat mengikuti sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa, 13/12/2022. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

JoSS, JAKARTA – Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Azhar Syahputra turut menyoroti vonis mati bagi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo.

Menurutnya masih ada peluang bagi eks Kadiv Propam Polri Ferdy sambo untuk lolos dari hukuman mati. Namun, menurut dia, taruhan meloloskan Ferdy Sambo akan sangat besar.

“Putusan hanya bisa dibatalkan dengan putusan. Namun, taruhannya sangat besar,” kata Azhar pada Senin (13/2/2023).

Azhar mengatakan tidak sedikit yang harus dikorbankan untuk menyelamatkan Ferdy Sambo dari hukuman mati. Sebab, kata dia, rasa keadilan publik yang sudah terbangun bisa hancur sekejap mata bila Majelis Hakim nanti memutuskan batal memberikan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

“Nanti kualitas hakim akan dipertanyakan, lalu Marwah peradilan akan dipertaruhkan,” ujarnya, seperti dilansir dari Tempo.co.

Meski begitu, Azhar mengatakan Ferdy Sambo tetap bisa lolos dari hukuman mati. Bilamana, kata dia, putusan di tingkat banding dikabulkan oleh Majelis Hakim. “Sekali lagi, ini pertaruhannya tidak kecil karena masyarakat mengharapkan keadilan dari kasus ini,” ujarnya.

Menanggapi vonis seumur hidup Ferdy Sambo, Azhar mengapresiasi keberanian Majelis Hakim. Ia mengatakan vonis tersebut menunjukkan Majelis Hakim mau menggali fakta-fakta yang muncul di persidangan.

“Sekaligus menunjukkan fungsi Hakim sebagai tiang utama penegakan hukum serta mampu menjaga kewibawaan peradilan, hakim telah berani menjatuhkan hukuman yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa,” ujar pengajar ilmu hukum Universitas Trisakti tersebut.

Azhar menilai hukuman tersebut mampu menjawab harapan masyarakat dalam kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sehingga, kata dia, vonis tersebut akan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap peradilan di Indonesia.

“Hakim berhasil dan mampu mewujudkan harapan harapan rasa keadilan masyarakat terutama korban, yang mana melalui putusan hakim inilah yang akan melahirkan tradisi kepatuhan hukum masyarakat,” kata Azhar.

Selain itu, Azhar menilai vonis tersebut menjadi pengingat bagi pejabat negara bahwa semua orang sama di mata hukum. Sehingga, kata dia, para pejabat tidak bisa sewenang-wenang dalam bertindak.

“Apalagi melihat karakteristik kejahatan yang dilakukan oleh FS, seorang pejabat berpangkat Jenderal dengan jabatan Kadiv Propam, ia adalah “polisinya polisi” yang seharusnya menjadi contoh teladan dalam penegakan hukum termasuk bagi masyarakat,” kata Azhar.

Sementara itu dengan disahkannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada Januari 2023 kemungkinan berpengaruh pada hukuman pidana mati untuk Sambo. KUHP baru berlaku 3 tahun sejak resmi diundangkan yang artinya yaitu pasal-pasal di dalamnya baru akan diterapkan pada Januari 2026.

Sementara pasal berkaitan dengan pidana mati di KUHP baru itu memungkinkan seorang terpidana mati berubah status hukumannya menjadi seumur hidup.

Perubahan ini bisa terjadi setelah 10 tahun menjalani masa percobaan asalkan berkelakuan baik dan syarat lainnya.

“Ya bisa kalau (putusan pidana mati) belum dieksekusi, kalau belum dieksekusi sebelum 3 tahun. Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik bisa menjadi seumur hidup. Kan itu UU yang baru,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (13/2/2023).

Namun sejatinya proses tersebut tidak serta merta. Sebab ada beragam hal yang menjadi pertimbangan. Secara jelas aturan itu terdapat pada Pasal 100 KUHP baru. Berikut bunyinya:

Pasal 100

(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan

memperhatikan:

a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau

b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.

(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.

(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

(5) Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.

(6) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

Sebagai tambahan di Pasal 101 KUHP baru yang isinya sebagai berikut:

Pasal 101

Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden.

Aturan dalam KUHP baru itu resmi berlaku pada 2026. Sementara Sambo divonis pada 14 Januari 2023. Berdasarkan Pasal 3 KUHP baru, maka perkara Sambo ini akan mengikuti aturan baru apabila vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kalau di dalam UU itu, jika seseorang dalam proses hukum, lalu terjadi perubahan peraturan UU, maka diberlakukan yang lebih ringan kepada terdakwa. Jadi dia mungkin akan menerima, kecuali mau diperdebatkan,” ujar Mahfud. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*