15 Ribu Jemaah Calon Haji Jateng Tidak Dikenai Tambahan Biaya Meski Bipih 2023 Naik, Ini Alasannya

Calon Jemaah Haji
Ilustrasi (Afzalkhan)

JoSS, SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah menegaskan bagi jemaah calon haji tahun 2020 yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tidak dikenai tambahan biaya menyusul kebijakan baru adanya kenaikan Bipih 2023. Jumlahnya ada 15.000 jemaah.

Untuk diketahui, pada periode tersebut tidak ada pemberangkatan haji dikarenakan pandemi Covid-19. Untuk itu, meskipun pemerintah telah menetapkan Bipih 2023 naik sekitar Rp10 juta daripada tahun lalu, menjadi Rp49.812.711,12 atau Rp49,8 juta, Jemaah calon haji angkatan tersebut tidak dikenai biaya tambahan.

Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Pelayanan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jateng, Fitriyanto, menanggapi kekhawatiran jamaah calon haji yang diberangkatkan tahun ini.

“Jadi, bagi jemaah yang 2020 lalu sudah lunas, kemudian dia tidak mengambil pelunasannya, kami pastikan tidak ada penambahan biaya. Ini tentunya jadi kabar menggembirakan bagi jemaah tahun 2022 yang sempat bingung tentang isu kenaikan biaya haji ini,” kata Fitriyanto, seperti dilansir dari solopos.com.

Fitriyanto mengatakan dari 15.000 calon jemaah haji asal Jateng tahun 2020 lalu yang tertunda keberangkatannya, sekitar 60 persen di antaranya berusia di atas 65 tahun atau masuk kategori jemaah lanjut usia (lansia).

“Mereka [jemaah haji lansia] akan diprioritaskan. Jadi calon haji 2020 yang tertunda, tidak perlu membayar biaya tambahan dan dipastikan berangkat tahun ini karena prioritas,” tegasnya.

Sementara itu naiknya Bipih 2023 menjadi Rp49,8 juta, maka Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 ditetapkan menjadi Rp90.050.637,26 atau Rp90,05 juta.

Dengan demikian, jemaah haji tahun 2022 dan 2023 pun terkena biaya tambahan. Jemaah haji tahun 2022 yang keberangkatannya tertunda, tahun ini terkena biaya tambahan menjadi Rp9,4 juta. Sedangkan jemaah tahun 2023 juga harus membayar biaya tambahan mencapai Rp23,5 juta. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*