
JoSS, HONG KONG – Hakim pengadilan Hong Kong, pada Jumat (10/2/2023) waktu setempat memutuskan untuk memberikan kompensasi sebesar HK$ 868.607 atau setara Rp1,6 miliar kepada Kartika Puspitasari, mantan Tenaga Kerja Wanita ( TKW ) yang disiksa majikannya pada 2013 lalu.
Dia pukuli dan dibakar oleh mantan majikannya di Hong Kong hingga meninggalkan penderitaan kronis.
Setelah 10 tahun kasus ini bergulir, perempuan berusia 40 tahun asal Cilacap, Jawa Tengah yang kini menetap di Kota Padang, Sumatera Barat, itu tak kuasa menahan haru atas putusan pengadilan tersebut dan berterimakasih kepada pengacara dan tim.
“Saya mengucapkan terima kasih untuk pengacara saya dan teman-teman yang sudah mendukung saya,” ujar Kartika berurai air mata, sebagaimana dikutip dari kumparan Sabtu (11/2/2023).
Saat mendengar putusan itu, Kartika yang berada di rumahnya di Padang, Sumatera Barat, menangis. “Saya kehilangan kata-kata untuk semua kebaikan Anda,” katanya. Ia berterima kasih kepada pengacara dan teman-temannya, demikian dilansir dari CNA, Kamis (16/2/2023).
Pelecehan yang menimpa eks TKW Kartika menjadi berita utama satu dekade lalu dan memicu protes atas perlakuan terhadap pekerja rumah tangga di Hong Kong. Majikannya dihukum dan dipenjara pada 2013.
Selama dua tahun, Kartika disiksa dan dihina oleh majikannya. Dia dibakar dengan besi dan dipukuli dengan rantai sepeda. Ia pun menderita luka fisik dan trauma mental.
Penganiayaannya baru terungkap setelah dia mencari perlindungan konsuler. Kartika akhirnya kembali ke Indonesia pada 2014 tanpa menerima gaji.
Kabar hasil persidangan itu langsung diterima Kartika melalui sambungan video call dari para aktivis yang mendampingi dan mendukungnya sejak kasus penyiksaan ini bergulir pada 2013 silam. Kasus Kartika menjadi sorotan dunia.
Dalam kasus penyiksaan itu, mantan majikan Kartika yakni bernama Tai Chi-wai dan istrinya, Catherine Au Yuk-shan, telah dijatuhkan hukuman penjara. Tai dipenjara selama 3 tahun 3 bulan, sementara Au 5 tahun 6 bulan.
Eni Lestari, juru bicara Badan Koordinasi Migran Asia di Hong Kong, menyebut kasus Kartika cukup ekstrim. Saat ini sebanyak 340.000 pekerja rumah tangga migran di Hong Kong, terutama perempuan dari Indonesia dan Filipina.
Kelompok hak asasi manusia telah lama berargumen bahwa sistem kota membuat pekerja rumah tangga rentan terhadap eksploitasi. Beberapa korban tidak bisa melarikan diri dari tempat kerja yang tidak bersahabat karena persyaratannya adalah mereka tinggal bersama majikan.
Sebagian besar korban tidak mampu mencari ganti rugi di Hong Kong, terutama setelah visa kerja berakhir saat kontrak selesai.
Di pengadilan, Kartika bersaksi bahwa pelecehan itu meninggalkan bekas luka hitam yang menonjol di punggung, perut, dan lengan kirinya. Pengacara mengatakan parahnya cedera membatasi pilihan pekerjaannya di masa depan. Dia juga tidak pernah mampu membayar operasi dan perawatan medis yang dibutuhkan.
Suami dan istri yang telah mempekerjakan Kartika telah menyelesaikan hukuman masing-masing tiga setengah dan lima setengah tahun penjara. Mereka tidak mengajukan banding atas gugatan kompensasi tersebut.
Pada 2017, pengadilan Hong Kong juga memberikan kompensasi US$ 103.400 kepada Erwiana Sulistyaningsih, yang disekap, kelaparan, dan dipukuli hingga kehilangan kendali atas tubuhnya.
Kartika mengatakan dia lelah dengan perjuangannya mendapatkan keadilan selama satu dekade. “Saya merasa frustasi karena itu terlalu lama,” katanya dalam sebuah wawancara pada Oktober.
Dia berharap dapat membangun kembali kehidupan yang tenang bersama suami dan ketiga anaknya. “Saya tidak bisa membayangkan diri saya melupakan atau meninggalkan ini karena traumanya terlalu dalam.” (lna)

Leave a Reply